Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
JakartaPemerintahanPertanian

Sejarah Baru di Dunia Pertanian: Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi hingga 20 Persen Tanpa Tambah Subsidi APBN

151
×

Sejarah Baru di Dunia Pertanian: Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi hingga 20 Persen Tanpa Tambah Subsidi APBN

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia mencatat tonggak sejarah baru dalam program pupuk bersubsidi. Untuk pertama kalinya, harga eceran tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi resmi diturunkan hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Langkah monumental ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan pembenahan tata kelola distribusi pupuk nasional.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya terkait jenis, harga, dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.

Adapun penurunan harga mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi, antara lain:

  • Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram
  • NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram
  • NPK Kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram
  • ZA khusus tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram
  • Pupuk organik: dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram

Kebijakan ini langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat, yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pupuk tersedia dan terjangkau di tingkat petani.

“Ini terobosan besar Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau, tanpa kebocoran dan keterlambatan,” ujar Amran di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Menurut Amran, Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bergerak cepat menindaklanjuti perintah Presiden melalui revitalisasi tata kelola pupuk nasional. Upaya tersebut meliputi deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan prosedur penyaluran, dan pengetatan pengawasan dari hulu ke hilir.

“Pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk, produksi pangan terganggu. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani dan menjamin tidak ada lagi kelangkaan pupuk,” tambahnya.

Selain efisiensi, pemerintah juga memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pelaku yang terbukti menyelewengkan pupuk subsidi, termasuk korporasi besar, akan dijerat sanksi berat hingga pencabutan izin usaha dan pidana penjara maksimal lima tahun serta denda Rp5 miliar, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Hasil dari revitalisasi ini menghasilkan efisiensi anggaran hingga Rp10 triliun, penurunan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, dan kenaikan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp2,5 triliun di tahun 2026. Proyeksi keuntungan hingga tahun 2029 mencapai Rp7,5 triliun, dengan tambahan volume pupuk bersubsidi sekitar 700 ribu ton secara bertahap.

Sebagai bagian dari rencana jangka panjang, pemerintah juga tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri nasional. Lima di antaranya ditargetkan rampung sebelum tahun 2029, yang diharapkan dapat menekan biaya produksi lebih dari seperempat serta mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor.

“Kebijakan ini bukan sekadar soal harga pupuk, tetapi bentuk nyata keberpihakan negara kepada petani. Presiden Prabowo menegaskan, negara harus hadir di sawah dan ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk,” tegas Mentan Amran.

Dengan langkah besar ini, pemerintah berkomitmen mewujudkan pupuk yang tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran sebagai bagian dari upaya menuju kedaulatan pangan nasional di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Example 120x600