DentumNusantara.com.BARRU,Sulsel — Sebanyak 38 pekerja PT Layar Perkasa Nusantara (LPN) Shipyard di Desa Batu Pute dusun Awerrange, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Manajemen PT LPN menyebut kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah efisiensi untuk mencegah kerugian perusahaan akibat menurunnya produksi dan berkurangnya kapal yang masuk. Namun, keputusan tersebut dipersoalkan Serikat Pekerja LPNS-PMBI yang mempertanyakan dasar dan konsistensi alasan efisiensi yang digunakan perusahaan.
Ketua Serikat Pekerja LPNS-PMBI, Makbul, saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026), membenarkan adanya PHK terhadap 38 pekerja.
Ia menegaskan, pihak serikat menolak PHK tersebut karena menilai proses dan dasar keputusan perusahaan masih perlu dijelaskan secara terbuka.
“Iye, makanya kami tolak PHK sepihak karena bagi kami itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Makbul.
Menurut Makbul, salah satu hal yang menjadi pertanyaan utama serikat adalah dasar perusahaan menyatakan perlu melakukan efisiensi.
“Apakah sudah ada kerugian? Itu pertanyaan pokoknya dari keputusan PHK,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan tenaga kontrak yang menurutnya masih mendapatkan perpanjangan kontrak di tengah kebijakan PHK dengan alasan efisiensi.
“Yang kedua, kenapa masih ada tenaga kontrak yang diperpanjang kontraknya ketika ada alasan efisiensi?” katanya.
Selain itu, Makbul mempertanyakan keberadaan tenaga kerja dari perusahaan vendor yang menurutnya masih bekerja di lingkungan PT LPN Shipyard.
“Yang ketiga, kenapa tenaga kontrak dan tenaga kerja dari vendor masih ada di dalam LPN Shipyard ketika ada asumsi kerugian yang melandasi PHK dengan alasan efisiensi?” lanjutnya.
Serikat Pertanyakan Hasil Audit Internal
Makbul juga memberikan penjelasan terkait dasar audit yang menjadi alasan perusahaan melakukan PHK.
Menurutnya, terdapat perbedaan informasi mengenai hasil audit yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Ia menyebut audit yang dimaksud merupakan hasil audit internal perusahaan dan belum dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Ini mungkin ada sedikit perbaikan. Hasil audit internal perusahaan, bukan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik,” ujar Makbul.
Karena itu, pihak serikat mempertanyakan dasar dan hasil audit internal tersebut, khususnya apakah benar kondisi perusahaan mengalami kerugian sehingga efisiensi harus dilakukan melalui PHK terhadap 38 pekerja.
Menurut Makbul, persoalan tersebut penting untuk dijelaskan agar alasan PHK dapat diketahui secara transparan oleh pekerja dan serikat.
Serikat Duga Ada Union Busting
Berdasarkan sejumlah persoalan tersebut, pihak serikat menyatakan memiliki dugaan bahwa PHK terhadap 38 pekerja bukan semata-mata persoalan efisiensi.
“Dari hal-hal ini kami tiba pada kesimpulan, ini adalah pemberangusan serikat atau union busting,” ujar Makbul.
Namun, dugaan union busting tersebut merupakan pernyataan dari pihak serikat pekerja yang masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Manajemen Bantah PHK Berkaitan dengan Serikat
Sementara itu, Humas PT LPN Shipyard, Ira, membantah bahwa kebijakan PHK tersebut berkaitan dengan aktivitas serikat pekerja.
Menurut manajemen, PHK dilakukan sebagai langkah efisiensi untuk mencegah kerugian perusahaan berdasarkan hasil audit internal perusahaan.
Manajemen menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan keberadaan maupun aktivitas serikat pekerja.
“Kebijakan PT LPN melakukan PHK terhadap ke-38 pekerja tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemberangusan serikat pekerja, tetapi semata-mata untuk mencegah kerugian yang didasarkan atas hasil audit internal perusahaan,” jelas Ira.
Manajemen juga menyatakan bahwa apabila ke-38 pekerja menerima PHK, seluruh hak mereka akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
38 Pekerja Berstatus PKWTT
Pihak manajemen PT LPN menyatakan seluruh pekerja yang terkena PHK berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Mereka bekerja pada sejumlah posisi, di antaranya tukang batu, buruh propeller, buruh las, buruh ukur, buruh valve, serta sejumlah pekerjaan penunjang lainnya.
Manajemen juga menyatakan seluruh pekerja telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ke-38 pekerja yang terkena PHK semuanya di-cover oleh BPJS. Begitupun semua pekerja lainnya di PT LPN, termasuk yang dibawahi vendor, di-cover BPJS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ira.
Disnaker Barru: Perusahaan Sudah Laporkan Rencana PHK
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barru, Syamsir,S.IP,M.Si membenarkan bahwa PT LPN sebelumnya telah menyampaikan laporan terkait rencana PHK terhadap pekerjanya.
Menurut Syamsir, perusahaan melaporkan rencana tersebut dengan alasan efisiensi dan penurunan produksi akibat berkurangnya kapal yang masuk.
“Sudah pernah menyampaikan laporan rencana sebelum pelaksanaan. Dia sudah laporkan, kita berada pada rencana pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi dan penurunan produksi karena kurang kapal masuk,” jelas Syamsir saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).
Syamsir juga menyebut dirinya pernah turun langsung ke lokasi PT LPN Shipyard dan melihat kondisi aktivitas perusahaan.
“Saya sudah pernah turun. Pada saat itu hanya ada satu kapal dan itu belum dikerjakan,” ungkapnya.
Bipartit Sudah Dilakukan, Tripartit Belum
Terkait proses penyelesaian perselisihan, Syamsir menjelaskan bahwa pertemuan bipartit antara pekerja dan perusahaan bersama serikat pekerja telah dilakukan pada 3 Agustus 2026.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
“Ini belum ada kesepakatan. Ada namanya bipartit, pertemuan antara pekerja dan perusahaan bersama dengan serikat pekerja. Itu sudah dilakukan tanggal 3 kemarin,” jelasnya.
Menurut Syamsir, proses penyelesaian belum masuk ke tahap tripartit karena mekanisme bipartit harus ditempuh terlebih dahulu.
“Untuk tripartit belum. Harus dari bipartit. Kalau bipartit belum ada kesepakatan, baru kita memediasi di tripartit,” katanya.
Disnaker Pastikan Hak Pekerja Dikawal
Mengenai pemenuhan hak pekerja apabila PHK tetap terjadi, Syamsir memastikan pihaknya akan mengawal agar hak-hak pekerja dibayarkan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
“Siap membayar. Itu kalaupun terjadi, tentu kami akan kawal baik-baik pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dengan demikian, persoalan PHK 38 pekerja PT LPN Shipyard saat ini masih berada dalam proses penyelesaian hubungan industrial.
Di satu sisi, serikat pekerja mempertanyakan dasar efisiensi, hasil audit internal perusahaan, keberadaan tenaga kontrak dan pekerja vendor, serta menduga adanya union busting.
Di sisi lain, manajemen membantah tudingan tersebut dan menyatakan PHK dilakukan semata-mata untuk efisiensi perusahaan guna mencegah kerugian.
Sementara Disnaker Barru memastikan perusahaan telah melaporkan rencana PHK dan proses bipartit telah dilakukan, tetapi belum mencapai kesepakatan.
Redaksi masih mengikuti perkembangan persoalan tersebut, termasuk menunggu hasil proses bipartit dan kemungkinan mediasi tripartit apabila perundingan antara pekerja dan perusahaan tidak mencapai kesepakatan.(*)
















