PAREPARE, DentumNusantara.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan sebanyak 115 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kategori high risk dari wilayah Sulawesi Selatan dan Jawa Timur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan.
Dari total tersebut, 14 WBP berasal dari Lapas Kelas IIA Parepare. Mereka terdiri atas narapidana kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi sehingga ditempatkan di Lapas dengan tingkat pengamanan maksimum.
Pemindahan yang berlangsung pada Senin (20/7) itu dipimpin Direktorat Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan (Ditpamintel) Ditjenpas dengan melibatkan 77 personel gabungan dari Ditpamintel, Satuan Operasional Kepatuhan Internal, Korps Brimob Polri, Polisi Lalu Lintas, serta petugas Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Sebanyak 79 WBP berasal dari Sulawesi
Selatan, termasuk 14 orang dari Lapas Parepare, sedangkan 36 WBP lainnya berasal dari Jawa Timur. Seluruh proses pemindahan dilakukan secara bertahap melalui jalur laut dan darat dengan pengawalan ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pemindahan narapidana kategori high risk merupakan implementasi kebijakan penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko (risk based placement).
“Pemindahan ini dipimpin Ditpamintel dengan dukungan penuh dari Kepolisian serta jajaran Kanwil dan UPT Pemasyarakatan terkait. Sinergi seluruh pihak menjadi kunci sehingga proses pemindahan berlangsung aman, tertib, lancar, dan terkendali,” ujarnya.
Menurut Rika, Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi sehingga menjadi lokasi yang tepat untuk pembinaan narapidana berisiko tinggi.
“Penempatan WBP high risk di Nusakambangan bertujuan mengoptimalkan aspek pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai tingkat risiko masing-masing. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, rombongan WBP dari Sulawesi Selatan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, kemudian menempuh perjalanan laut menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan transit di Lapas Kelas I Surabaya.
Selanjutnya, pada Minggu (19/7),
sebanyak 36 WBP dari Jawa Timur bergabung dengan rombongan sehingga total menjadi 115 orang sebelum diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat.
Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/7) pukul 01.20 WIB dan melanjutkan penyeberangan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan. Seluruh warga binaan beserta petugas pengawal dilaporkan tiba dengan selamat sekitar pukul 01.40 WIB.
Ditjenpas menegaskan, pemindahan WBP kategori high risk akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari strategi penguatan pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan.
Kebijakan tersebut juga menjadi wujud komitmen Ditjenpas dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, aman, serta mampu mendukung proses pembinaan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.(*)
















