Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BarruBerita

Tambang Emas Ilegal di Barru Terbongkar: Modus Galian C, Kerusakan Lingkungan Meningkat

158
×

Tambang Emas Ilegal di Barru Terbongkar: Modus Galian C, Kerusakan Lingkungan Meningkat

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com. Barru- Aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Garongkong, Desa Lempang, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, telah mencuat ke permukaan. Penyelidikan mendalam oleh awak media pada Ahad, (16/02/2025) mengungkap modus tambang emas ilegal yang disamarkan sebagai galian C untuk bahan konstruksi.

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak lingkungan secara masif dan mengakibatkan kerugian bagi negara. Masyarakat setempat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan operasi tambang ilegal tersebut.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta mengambil langkah tegas untuk menindak para pelaku, memulihkan kerusakan lingkungan, dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Perlu diingat bahwa aktivitas tambang emas ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158, menyatakan bahwa setiap pihak yang melakukan usaha penambangan tanpa izin berhak dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Pemerintah diminta untuk segera mengambil tindakan tegas dan efektif untuk mengatasi kasus ini dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan di daerah tersebut dilakukan dengan cara yang legal dan ramah lingkungan.

Diharapkan dengan adanya laporan ini, aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *