Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BarruDaerahPemerintahan

‎Randis Eks Wabup Barru Belum Dikembalikan, Pemkab Tempuh Langkah Persuasif hingga Repressif

235
×

‎Randis Eks Wabup Barru Belum Dikembalikan, Pemkab Tempuh Langkah Persuasif hingga Repressif

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, Barru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah terus menindaklanjuti persoalan kendaraan dinas (randis) yang hingga kini belum dikembalikan oleh mantan Wakil Bupati Barru periode 2020–2025, Aska Mappe.
‎
‎Kepala Bagian Umum Setda Barru, Ashar Hamid, mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan surat resmi kepada yang bersangkutan sebagai upaya awal penyelesaian secara persuasif.
‎
‎“Sudah dua kali kami kirimkan surat. Kami tetap menempuh langkah-langkah persuasif terkait persoalan ini, dengan menjunjung tinggi adat ketimuran,” ujar Ashar.
‎
‎Ia menegaskan, pendekatan persuasif masih menjadi prioritas pemerintah daerah. Namun demikian, Pemkab Barru tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas apabila surat tersebut tidak mendapat respons.
‎
‎“Jika surat kami tidak digubris, kami juga akan melakukan langkah represif. Kami telah bekerja sama dengan Kasi Datun Kejaksaan untuk pendampingan dalam penarikan mobil tersebut,” katanya.
‎
‎Ashar mengaku telah mencoba melakukan komunikasi secara pribadi dengan mantan wakil bupati tersebut agar segera mengembalikan kendaraan dinas, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
‎
‎Selain itu, persoalan ini juga telah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut telah melakukan pemantauan.
‎
‎“Kami tetap menempuh langkah persuasif dengan menyurat. Apalagi plat yang digunakan DP 2, tidak mungkin ada dua kendaraan dengan plat yang sama beroperasi di Barru,” tambahnya.
‎
‎Sebelumnya diberitakan, keberadaan mobil dinas jenis Toyota Fortuner yang digunakan eks Wakil Bupati Barru itu menjadi sorotan. Pasalnya, kendaraan tersebut dilaporkan belum dikembalikan ke Pemkab Barru meski masa jabatan telah berakhir sekitar satu tahun lalu.
‎
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas tersebut belum diserahkan ke Bagian Umum maupun tercatat di Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Barru.
‎

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *