Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPareparePemerintahan

Puluhan Pondok Pesantren di Parepare Belum Miliki Izin Operasional, Pemkot dan Kemenag Perkuat Pendataan

175
×

Puluhan Pondok Pesantren di Parepare Belum Miliki Izin Operasional, Pemkot dan Kemenag Perkuat Pendataan

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com.PAREPARE — Sebanyak 32 pondok pesantren dan rumah tahfidz di Kota Parepare tercatat belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Kepala Badan Kesbangpol Parepare, Rustan Asta, mengungkapkan dari 45 lembaga keagamaan yang terdata di wilayahnya, hanya 13 yang sudah terdaftar di Kesbangpol, namun dua di antaranya belum tercatat di Kemenag.

“Sebanyak 32 pondok pesantren tidak terdaftar di Kesbangpol maupun Kemenag. Rinciannya, 14 berada di Kecamatan Soreang, 8 di Ujung, 4 di Bacukiki, dan 6 di Bacukiki Barat,” jelas Rustan Asta.

Ia menegaskan, pendataan ini penting untuk memastikan legalitas dan pembinaan lembaga keagamaan berjalan tepat sasaran, sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan dan fasilitasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Parepare, Fitriadi, mengatakan pihaknya kini tengah melakukan pendataan sekaligus memberikan edukasi kepada pengelola pondok pesantren dan rumah tahfidz yang belum memiliki izin operasional.

“Kami berharap seluruh pondok pesantren dan rumah tahfidz segera mengurus izin operasionalnya. Izin ini sangat penting agar lembaga tersebut bisa menerima bantuan dan program dari pemerintah,” ujar Fitriadi.

Ia menambahkan, tanpa izin operasional, lembaga pendidikan keagamaan tidak dapat mengakses bantuan dana, program pembinaan, maupun dukungan sarana-prasarana dari pemerintah.kesbangpol.012

Kemenag Parepare bersama Kesbangpol berkomitmen akan terus mendorong percepatan legalitas seluruh pondok pesantren dan rumah tahfidz agar dapat beroperasi secara sah dan mendapatkan hak-haknya sebagai lembaga pendidikan resmi.

Sebagai langkah awal, dilakukan kunjungan dan verifikasi lapangan ke sejumlah pondok pesantren dan rumah tahfidz, di antaranya:

Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Darul Mukhlasin, Jl. Lasiming, Kel. Lapadde, Kec. Ujung

Yayasan Pendidikan Al-Qur’an Puang Na Beda, Jl. Andi Mappangara No. 88, Lapadde

Rutaba Al Ilmi (Rumah Tahfidz Balita & Anak Ilmi), Jl. Lanu’mang, Kel. Labukkang, Kec. Ujung

Pondok Tahfidz Qur’an Putri Daruz Zahro, BTN Pepabri Pintu 3, Blok E3 No. 20

Pondok Pesantren Assunnah, Jl. Ahmad Yani Km 7, Kel. Lapadde, Kec. Ujung

Pondok Pesantren Al-Umam Lanyer

Pondok Pesantren Al-Birru, BTN Marhan, Kel. Bumi Harapan

Pondok Pesantren Nurul Ilmi, Masjid Jan Mu’wa, Kel. Bumi Harapan

Pondok Pesantren Kurir Langit, Jl. Bambu Runcing, Kel. Bumi Harapan

Pondok Tahfidz MAN 2 Parepare, Jl. Jend. Sudirman

Pondok Pesantren Al-Fattah, Jl. Gelora Mandiri

Pesantren Al-Ikhlas, Jl. Sawi, Ujung Lare

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Parepare dan Kemenag untuk menata lembaga pendidikan keagamaan secara lebih tertib dan transparan, memastikan seluruhnya memiliki legalitas resmi serta dapat memperoleh pembinaan dan dukungan yang proporsional.(*)

Example 120x600