Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum&kriminalMakassar

Propam Dalami Kasus Polres Barru Lepas Passobis, Warga: Semoga Tidak Dijadikan Ladang Cari Cuan

97
×

Propam Dalami Kasus Polres Barru Lepas Passobis, Warga: Semoga Tidak Dijadikan Ladang Cari Cuan

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Makassar – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mendalami kasus dilepasnya tersangka pelaku penipuan online (passobis) oleh Polres Barru yang belakangan menuai sorotan luas dari publik.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/12/2025) lalu.

“Kita sedang dalami,” ujar Zulham singkat.

Menanggapi langkah Propam tersebut, sejumlah warga yang mengaku pernah menjadi korban penipuan online berharap agar proses pendalaman dilakukan secara serius dan tidak berhenti sebagai formalitas semata.

“Semoga Propam benar-benar serius dan menindak semua polisi yang terlibat dalam pelepasan tersangka, supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami juga berharap Propam tidak ‘masuk angin’ dan tidak menjadikan kasus ini sebagai ladang mencari keuntungan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (23/12/2025).

Untuk diketahui, pada April 2025 lalu, Polres Barru menangkap tersangka passobis berinisial ED alias Bojes (40), warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel.

ED diduga menipu seorang ibu rumah tangga bernama Hanikah (50) dengan modus penggandaan uang, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp151 juta.

Penangkapan tersebut sempat dirilis secara terbuka melalui konferensi pers. Polisi menghadirkan tersangka ED beserta sejumlah barang bukti di hadapan awak media.

Dalam perkara itu, ED dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Namun, pada Mei 2025, ED justru dilepaskan. Tidak ada konferensi pers maupun pemberitahuan resmi kepada publik sebagaimana saat penangkapan. Informasi tersebut baru diketahui publik setelah beredar luas dan viral di media sosial.

Situasi itu memicu sorotan tajam dari masyarakat. Menyusul viralnya informasi tersebut, Kasi Humas Polres Barru IPTU Sulpakar kemudian memberikan klarifikasi kepada sejumlah media.

Ia menyatakan bahwa tersangka dilepaskan karena telah mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp151 juta dan korban telah mencabut laporannya.

Berdasarkan hal itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Sulpakar, penghentian perkara tersebut dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada proses yang dilakukan diam-diam atau karena pembayaran tertentu di luar mekanisme hukum,” ujar Sulpakar, seperti dikutip dari sejumlah media.

Pernyataan tersebut justru memicu kritik dari berbagai kalangan. Warga, aktivis, hingga praktisi hukum menilai penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus penipuan online berpotensi menciptakan preseden berbahaya.

Penipuan digital selama ini dikenal sebagai kejahatan siber dengan dampak luas, menimbulkan keresahan publik, dan menjadi atensi nasional.

Mereka menegaskan bahwa pengembalian kerugian korban tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.

Karena itu, publik mendesak Propam Polda Sulsel untuk memeriksa secara menyeluruh proses penghentian perkara tersebut, termasuk peran penyidik dan pejabat terkait di Polres Barru.

Kini, masyarakat menunggu hasil pendalaman Propam. Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memastikan pemberantasan penipuan online tidak melemah di tingkat daerah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *