Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahParepare

Polsek Soreang Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Pelaku Diduga Anak Korban Sendiri

108
×

Polsek Soreang Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Pelaku Diduga Anak Korban Sendiri

Sebarkan artikel ini

Polsek Soreang Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Pelaku Diduga Anak Korban Sendiri

DENTUMNUSANTARA.COM, PAREPARE, – Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang, Polres Parepare, menggelar press release pengungkapan kasus pembakaran rumah yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung di Mapolsek Soreang pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.30 WITA dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Parepare, Kompol Saharuddin, S.H., M.Si., didampingi Kapolsek Soreang IPTU Amir Usman, S.E., serta Kanit Reskrim Polsek Soreang IPDA Hamka, S.H.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/35/VII/2025/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel, tertanggal 19 Juli 2025, yang dilaporkan oleh korban bernama Sri Suprimin (50), warga Jalan Satelit, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Diketahui bahwa pelaku pembakaran adalah anak kandung korban sendiri, berinisial AD (27), yang berprofesi sebagai buruh harian dan tinggal di alamat yang sama dengan korban.

Peristiwa bermula pada Kamis, 17 Juli 2025, saat pelaku meminta sejumlah uang kepada orang tuanya dengan alasan ingin berangkat ke Kota Palu untuk menemui istri dan anaknya, yang telah lama berpisah tempat tinggal. Namun permintaan tersebut ditolak karena orang tua pelaku mengaku tidak memiliki uang.

Penolakan itu membuat pelaku kecewa. Pada tanggal 19 Juli 2025, pelaku kembali mengulangi permintaannya, namun tidak dihiraukan. Merasa frustrasi, pelaku kemudian mengancam akan membakar rumah milik orang tuanya.

Tak lama setelah ancaman tersebut, pelaku mengambil kardus dan kain, menumpuknya di dalam rumah, lalu menyulut api dengan korek. Setelah membakar, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sekitar area belakang Kampus IAIN Parepare.

Motif utama pelaku adalah kekecewaan karena tidak diberi uang untuk ongkos perjalanan menemui istri dan anaknya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1 (satu) buah korek api warna ungu

Beberapa lembar kain bekas pembakaran

Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena perbuatannya menimbulkan bahaya umum.

Dalam keterangan persnya, Kompol Saharuddin menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini berjalan dengan lancar dan pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh sejumlah awak media baik dari televisi maupun media online. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.

Example 120x600