Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum&kriminalParepare

Polres Parepare Tahan Dua Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

120
×

Polres Parepare Tahan Dua Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, Parepare, – Unit PPA Sat Reskrim Polres Parepare resmi menahan dua terduga pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Parepare untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto,Rabu (19/11/2025) siang menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku, MA (20 tahun) dan DA (20 tahun), keduanya warga Parepare, ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat, 14 November 2025. Mereka diduga kuat telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, berinisial Mawar (nama samaran), berusia 14 tahun.

Menurut AKP Agus, kronologi kejadian bermula ketika terduga pelaku mengajak korban untuk datang ke sebuah acara, kemudian memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan tindakan rudapaksa. Setelah kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa ini ke Polres Parepare.

AKP Agus menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas AKP Agus Purwanto.

Polres Parepare juga masih melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya yang berstatus DPO. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat membantu dalam proses pencarian dan penangkapan pelaku lainnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa Polres Parepare serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan akan terus melakukan upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Example 120x600