Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum&kriminalParepare

Penyelundupan Sabu Lewat Kapal Gagal Total, Polisi Bekuk Kurir Bertopeng Identitas Palsu

9358
×

Penyelundupan Sabu Lewat Kapal Gagal Total, Polisi Bekuk Kurir Bertopeng Identitas Palsu

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com.Parepare, 27 Juli 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Parepare kembali mencatatkan prestasi dalam pengungkapan tindak pidana narkotika. Dalam operasi gabungan bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare.

Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Anggota Komisi III DPR RI, H. Andi Muzakkir Aqil, S.H., M.H., serta para pejabat utama Polres dan insan media, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.Kapolres.01

Tersangka berinisial SH diamankan pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 09.30 WITA saat turun dari kapal Dharma Ferry 3 yang berlayar dari Pelabuhan Batu Licin, Kalimantan Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu koper biru berisi 20 bungkus plastik sabu seberat 19.756 gram, dua unit telepon genggam, lima SIM card, empat lembar KTP dengan identitas berbeda namun foto yang sama, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000.kapolre.02

“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa seluruh isi bungkus tersebut positif mengandung metamfetamin. Diperkirakan nilai ekonomis barang bukti ini mencapai Rp19 miliar, dan apabila dikonsumsi secara eceran bisa merusak sekitar 99.000 jiwa anak bangsa,” jelas AKBP Indra Waspada Yuda

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka membawa sabu tersebut dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, atas arahan seseorang berinisial M melalui aplikasi Signal, yang merupakan modus komunikasi umum dalam jaringan internasional Freddy Pratama.Kapolres.03

“Metode dan pola pergerakan tersangka sangat rapi. Ia menggunakan empat identitas KTP berbeda untuk mengelabui sistem. KTP dipakai bergantian untuk pembelian tiket pesawat, pemesanan hotel, dan transportasi laut, agar pergerakannya tidak terdeteksi,” tambahnya.

Pengamanan terhadap SH dilakukan berdasarkan informasi intelijen dan pengamatan terhadap gerak-gerik mencurigakan di area pelabuhan. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika yang mencoba masuk melalui jalur laut. Kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi lintas instansi dan memperkuat pengawasan di wilayah pelabuhan dan titik rawan lainnya.(*)

Example 120x600