DentumNusantara.com.Barru – Polres Barru berhasil mengamankan MR, tersangka utama dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Walemping yang merugikan negara sebesar Rp1,49 miliar. Tersangka ditangkap oleh penyidik Tipikor di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Rabu (26/02/2025), setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, S.H., mengungkapkan bahwa MR merupakan aktor utama dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, di mana dua lainnya sudah lebih dulu dilimpahkan ke penuntut umum.
“Tersangka ini sebagai pelaksana proyek pembangunan Jembatan Walemping, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,49 miliar,” ujar Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipikor, Iptu Zulpikar.
MR dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 triliun.


















