BARRU, DENTUMNUSANTARA.COM.– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Barru menggerebek praktik sabung ayam ilegal yang berlangsung di wilayah Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, pada Minggu (11/05/2025).
Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Barru dan Polsek Soppeng Riaja. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, bersama sejumlah barang bukti, antara lain lima ekor ayam aduan, sebelas buah taji, serta enam unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku.
Kegiatan sabung ayam ini diketahui berlangsung di lokasi terpencil yang jauh dari permukiman warga dan sulit dijangkau kendaraan. Hal ini membuat sebagian pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Tiga terduga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Barru untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Sulpakar.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum.(**)

















