Dentumnusantara.com, Parepare — Pemerintah Kota Parepare hari ini menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, usai menghadiri rapat koordinasi Pemerintah Daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Menanggapi kebijakan nasional ini, Pj. Wali Kota Abdul Hayat Gani memastikan bahwa meskipun ada penyesuaian anggaran, program-program pembangunan yang telah direncanakan akan tetap menjadi prioritas.
“Pemkot Parepare siap menjalankan efisiensi dengan baik, dengan tetap mengupayakan tercapainya program-program yang telah direncanakan,” ujar Abdul Hayat Gani.
Kebijakan efisiensi ini muncul sebagai respons terhadap pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, yang memengaruhi seluruh kementerian, lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota di Indonesia. Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, turut menjelaskan bahwa pengurangan anggaran ini berlaku secara merata. Instruksi Presiden tersebut mewajibkan semua entitas pemerintah untuk melakukan efisiensi dalam pelaksanaan belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
















