Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParepare

Mantan Karyawan PDAM Gugat Perusahaan, Mantan Direktur, Dan Pemkot Parepare Atas Perbuatan Melawan Hukum

225
×

Mantan Karyawan PDAM Gugat Perusahaan, Mantan Direktur, Dan Pemkot Parepare Atas Perbuatan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com.Parepare, 11 November 2025 – Dua mantan karyawan PDAM Tirta Karajae Kota Parepare, Umar (56) dan Syamsuddin (56), hari ini secara resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Parepare. Gugatan ini ditujukan tidak hanya kepada Direktur PDAM yang sedang menjabat, tetapi juga melibatkan mantan Direktur PDAM, H. Andi Firdaus Djollong, S.E., M.Si., serta Pemerintah Kota Parepare selaku pemilik modal.

Gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Parepare ini, dilatarbelakangi oleh penolakan pembayaran hak-hak normatif para pensiunan, berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, meskipun mereka telah mengabdi selama 27 hingga 33 tahun.

Kebijakan Diskriminatif di Detik-Detik Pensiun

Inti persoalan bermula dari diterbitkannya Peraturan Direktur PDAM Nomor 18/PER-PAM-TK/III/2025 tentang Pemberian Uang Pesangon, yang ditandatangani oleh Mantan Direktur H. Andi Firdaus Djollong tepat menjelang masa pensiun Para Penggugat. Peraturan ini secara substantif menghapus hak pesangon dengan alasan karyawan telah menerima manfaat pensiun dari DAPENMA.

“Penerbitan peraturan yang tepat waktu dan diskriminatif ini menunjukkan itikad tidak baik (bad faith) dan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Ini adalah upaya sistematis untuk mengingkari kewajiban hukum yang telah ada,” tegas Rusdianto, S.H., M.H., Kuasa Hukum para Penggugat.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan bersifat diskriminatif. Terbukti, terdapat karyawan lain, yaitu La Odi ST, MT dan Sukarno Banda, yang pensiun setelah Permendagri No. 23/2024 berlaku tetapi tetap menerima pesangon secara penuh.

Mantan Direktur dan Pemkot Turut Dimintai Pertanggungjawaban

Yang unik dalam gugatan ini adalah dimasukkannya Mantan Direktur dan Pemerintah Kota sebagai Para Turut Tergugat. Gugatan mendalilkan bahwa Mantan Direktur secara pribadi bertanggung jawab karena kebijakan cacat hukum yang dibuatnya masih dipakai dan menyebabkan kerugian hingga kini, berdasarkan doktrin piercing the corporate veil.

Sementara itu, Pemerintah Kota Parepare sebagai pembina dan pemilik modal BUMD dinilai lalai (negligent) dalam melakukan pengawasan. Kelalaian ini ditandai dengan membiarkan kekosongan jabatan Dewan Pengawas dan tidak membatalkan peraturan direksi yang jelas-jelas melanggar hukum.

Tuntutan dan Harapan

Para Penggugat menuntut agar:

1. Peraturan Direktur yang diskriminatif tersebut dinyatakan batal demi hukum.
2. Para Tergugat dihukum untuk membayar seluruh hak normatif yang tertunggak beserta bunga.
3. Diberikan ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 Miliar untuk masing-masing Penggugat atas penderitaan psikis dan stres yang dialami.
4. Dikabulkannya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sejumlah aset PDAM untuk menjamin eksekusi putusan.
5. Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

“Kami berharap Majelis Hakim yang mulia dapat menegakkan keadilan bagi dua orang yang telah mengabdi puluhan tahun. Ini bukan hanya tentang uang, tetapi tentang penghormatan pada hak dasar pekerja dan pencegahan praktik sewenang-wenang oleh Badan Usaha Milik Daerah,” pungkas Rusdianto.

Gugatan ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum ketenagakerjaan dan akuntabilitas pengelolaan BUMD di Kota Parepare.(**)

Example 120x600