DentumNusantara.com. Jakarta-Polisi kembali mengungkap sindikat penyalahgunaan solar subsidi. Setelah sebelumnya ditemukan di Kolaka, modus serupa kini terdeteksi di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Sebanyak delapan tersangka berhasil diringkus, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
“Kami mengamankan tiga tersangka di Kabupaten Tuban dan lima tersangka di Kabupaten Karawang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/3).
Modus di Tuban: Manipulasi Barcode MyPertamina
Brigjen Nunung menjelaskan bahwa sindikat ini terbagi dalam dua kelompok dengan modus operandi berbeda. Di Tuban, kelompok ini mengumpulkan barcode MyPertamina untuk membeli solar subsidi, lalu menjualnya dengan harga non-subsidi.
Kasus ini terbongkar setelah masyarakat melaporkan adanya kendaraan mencurigakan yang kerap mengisi solar di SPBU menggunakan barcode berbeda-beda. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap tiga tersangka berinisial BC, K, dan Z.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 16.400 liter solar subsidi, empat truk tangki BBM, belasan drum, serta 24 barcode MyPertamina palsu yang digunakan untuk mengelabui SPBU.
Menurut Brigjen Nunung, sindikat ini dikendalikan oleh tersangka BC, yang memiliki 45 barcode MyPertamina untuk menyedot solar subsidi. Solar tersebut kemudian disimpan di gudang sewaan sebelum dikirim ke pembeli menggunakan truk tangki.
Dua kaki tangan lainnya, K dan Z, berperan sebagai sopir pengangkut. Sementara dua anggota lainnya berhasil melarikan diri sebelum polisi melakukan penangkapan. Dari aksi yang berlangsung selama lima bulan ini, kelompok di Tuban meraup keuntungan sekitar Rp1,3 miliar.
Sindikat di Karawang: Surat Rekomendasi Palsu
Berbeda dengan Tuban, kelompok di Karawang menggunakan surat rekomendasi BBM subsidi palsu yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan warga.
Lima tersangka—berinisial LA, HB, S, AS, dan E—memanfaatkan dokumen palsu tersebut untuk memperoleh banyak barcode. Solar subsidi yang mereka kumpulkan kemudian dijual dengan harga lebih tinggi, menghasilkan keuntungan sebesar Rp3,07 miliar.
“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM ini kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.
Total Kerugian Negara Mencapai Rp4,4 Miliar
Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,4 miliar, dengan dampak terbesar berasal dari sindikat di Karawang.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang-barang bersubsidi. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas,” tegas Brigjen Nunung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kolaka: Skandal Lebih Besar, Negara Rugi Rp105 Miliar
Sebelumnya, modus serupa juga ditemukan di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sindikat di daerah ini menggunakan cara berbeda, yakni memindahkan solar subsidi dari truk tangki yang seharusnya dikirim ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penyimpanan ilegal. Solar tersebut kemudian dijual sebagai BBM industri dengan harga non-subsidi.
Selain itu, polisi juga menemukan praktik manipulasi GPS pada truk pengangkut untuk menghindari deteksi.
Dalam kasus ini, total solar subsidi yang disita mencapai 10.957 liter, sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp105 miliar.
Brigjen Nunung menambahkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi, dan sementara ini terdapat dugaan keterlibatan beberapa pihak, termasuk oknum PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, serta penyedia armada pengangkut BBM.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kejahatan ini.


















