Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum&kriminalParepare

LBH GP Ansor Parepare Laporkan Direktur PDAM Tirta Karajae ke Polisi, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

121
×

LBH GP Ansor Parepare Laporkan Direktur PDAM Tirta Karajae ke Polisi, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

PAREPARE, DENTUMNUSANTARA.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Parepare resmi melaporkan Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Karajae ke Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Parepare.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Laporan hukum tersebut diajukan oleh Rusdianto S, S.H., M.H., Advokat dan Penasehat Hukum LBH GP Ansor Parepare, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari dua mantan pegawai PDAM Tirta Karajae — Umar (56) dan Syamsuddin (56) — yang telah pensiun namun belum menerima hak normatifnya, seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.

Menurut Rusdianto, Direksi PDAM diduga melakukan pelanggaran serius dengan menerbitkan Peraturan Direktur Nomor 18/PER-PAM-TK/III/2025 yang meniadakan pesangon bagi pegawai pensiun.
“Tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga indikasi tindak pidana dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda Rp5 miliar, sebagaimana Pasal 96A hingga 96C UU Cipta Kerja,” tegasnya.

LBH GP Ansor menilai, penerbitan peraturan tersebut dilakukan tepat sebelum dua pegawai pensiun, sehingga terkesan sengaja untuk menghapus hak pesangon.
“Ini bentuk penyalahgunaan wewenang administratif dan pelanggaran terhadap hak pekerja,” tambah Rusdianto.

Lebih jauh, LBH GP Ansor menduga bahwa persoalan ini hanyalah bagian dari rangkaian penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan pelanggaran keuangan di tubuh PDAM Tirta Karajae.
“Temuan Inspektorat Kota Parepare terkait penyimpangan di PDAM selama ini tak ditindaklanjuti. Karena itu, kami berharap laporan ini membuka jalan bagi penyelidikan menyeluruh, termasuk potensi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

LBH GP Ansor juga menyoroti cacat hukum pengangkatan kembali Direktur PDAM melalui SK Wali Kota Parepare Nomor 807 Tahun 2024, yang kemudian dicabut dengan SK Nomor 656 Tahun 2025.
Dengan demikian, seluruh kebijakan yang diterbitkan oleh pejabat hasil pengangkatan tersebut batal demi hukum.

Rusdianto menegaskan bahwa LBH GP Ansor akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk bila ditemukan unsur korupsi, maladministrasi, atau penyalahgunaan wewenang.
“Kami percaya Polres Parepare dan aparat penegak hukum lainnya akan bertindak profesional dan transparan. Sudah saatnya BUMD dikelola dengan bersih tanpa praktik penyalahgunaan jabatan,” tutupnya.(**)

Example 120x600