DentumNusantara.com.pinrang–Proses hukum terhadap laporan Hj. Andi Ratu, yang dilaporkan oleh LBH GP Ansor atas dugaan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan dan penyerobotan tanah terhadap salah satu purnawirawan Polri Idris ,Iskandar alias Ambo Sita dan Lakatong, hingga kini masih berjalan di tempat dan terjebak dalam lingkaran birokrasi antara penyidik kepolisian dan kejaksaan.
Sudah 3 tahun laporan Hj.Andi Ratu sampai sekarang status berkas perkara masih P19. Padahal, pelapor telah melengkapi berkas dengan bukti kuat berupa salinan otentik putusan Pengadilan Negeri (INCRAHT) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hasil kordinasi kami dengan pihak penyidik dan kejaksaan proses penyidikan mengungkapkan bahwa berkas laporan tersebut telah bolak-balik antara unit penyidik dan kejaksaan setidaknya dua kali dalam beberapa bulan terakhir. Alasan yang sering dikemukakan adalah kebutuhan untuk “klarifikasi dan pemantapan” unsur-unsur pidana, meskipun bukti utama putusan pengadilan yang telah diabaikan telah jelas dilampirkan.
“Unsur tindak pidana ‘tidak patuh terhadap putusan pengadilan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya sudah sangat terpenuhi,” tegas Rusdianto kuasa hukum Hj. Andi Ratu dari LBH GP Ansor.
“Putusan itu final dan mengikat. Ketika salah satu pihak dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan putusan tersebut, secara yuridis telah terjadi pelanggaran hukum pidana.” Tegas Rusdianto
Pasangan pasal yang sering dikedepankan dalam laporan ini adalah Pasal 216 jo. Pasal 55 KUHP, yang mengancam hukuman penjara bagi mereka yang dengan sengaja tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketiadaan tindak lanjut yang jelas ini dinilai sangat merugikan dan menimbulkan penderitaan berlipat bagi pihak yang dimenangkan dalam proses perdata tersebut. “Klien kami telah melalui proses perdata yang panjang dan melelahkan, dan akhirnya mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan. Namun, kemenangan di atas kertas itu menjadi sia-sia jika eksekusi tidak bisa berjalan dan pihak lawan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas pembangkangannya,” tambah Rusdianto
Pihak yang menang dalam perkara perdata dasar itu merasa keadilan mereka tertunda untuk kedua kalinya. “Pertama, kami harus berjuang di pengadilan. Setelah menang, kami harus berjuang lagi untuk menegakkan putusan itu sendiri. Sekarang, perjuangan kami justru terhambat oleh prosedur yang seharusnya melindungi kami,” ujar rusdianto
Upaya konfirmasi kepada Kepolisian Daerah setempat dan Kejaksaan Negeri terkait status terakhir berkas dan kendala yang dihadapi belum mendapatkan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.
Rusdianto menegaskan bahwa fenomena “bola panas” berkas antara polisi dan jaksa dalam kasus seperti ini sering terjadi akibat penafsiran yang berhati-hati atau bahkan overcautious terhadap unsur “kesengajaan” dan “bukti cukup”. “Padahal, putusan inkracht adalah bukti utama yang sempurna. Keengganan eksekusi atau pembangkangan terbuka terhadap isi putusan seharusnya sudah dapat dibaca sebagai bentuk kesengajaan,” paparnya.
LBH GP Ansor menyatakan akan terus mendorong dan mengawal proses hukum ini. “Kami akan terus tekan kedua instansi penegak hukum ini untuk tidak bermain-main dengan kepastian hukum dan waktu korban. Jika diperlukan, langkah hukum lebih lanjut, termasuk upaya paksa dan pelaporan ke atasan maupun Komisi Yudisial untuk aspek peradilan perdatanya, dan Ombudsman untuk aspek pelayanan publik penegak hukumnya, akan kami tempuh,” pungkas Rusdianto
Situasi ini menyoroti kembali problem klasik penegakan hukum di Indonesia, di mana kepastian hukum dari pengadilan seringkali tidak cukup kuat untuk memaksa kepatuhan, dan upaya penegakan melalui jalur pidana terbentur tembok birokrasi dan penafsiran yang berbelit.


















