DentumNusantara.com.PAREPARE – Komisi III DPRD Kota Parepare menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan, Pengembangan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Kecamatan Bacukiki Barat dan dihadiri warga, pelaku UMKM, tokoh masyarakat, dan perangkat OPD terkait.
Rudi Nadjamuddin menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik Ranperda ini merupakan tahap awal dari proses regulasi untuk memastikan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan memiliki aturan yang jelas dan berpihak pada masyarakat kecil.
“Kalau tidak diatur, semuanya bisa menjadi semrawut. Kita ingin melindungi, mengembangkan, dan menata agar pasar rakyat tetap hidup, sementara pusat perbelanjaan dan swalayan tetap memberi manfaat bagi daerah,” jelas Rudi.
Ia menegaskan bahwa peraturan ini juga bertujuan memastikan kearifan lokal tetap terakomodasi, termasuk pola usaha masyarakat, jarak pendirian toko modern, hingga kontribusi ekonomi bagi daerah.
Rudi menuturkan bahwa pemerintah telah menanam banyak anggaran untuk infrastruktur dan sarana perdagangan. Karena itu, diperlukan kepastian retribusi, ketertiban, dan pendapatan daerah.
“Kalau kita bangun fasilitas besar tapi tidak ada pemasukan, sia-sia. Tempat usaha harus memberi dampak bagi PAD dan masyarakat,” ujarnya.
Terkait toko modern, Rudi menyampaikan perlunya aturan jumlah, jarak, serta pola kemitraan dengan UMKM lokal.
“Kita ingin toko modern memberi ruang bagi UMKM, termasuk mempekerjakan minimal 70 persen tenaga kerja warga Parepare,” tambahnya.
Ketua Komisi III, Hamran Hamdani, menjelaskan bahwa Parepare sebenarnya telah memiliki Perda Toko Swalayan sejak 2017. Namun banyak aturan yang tidak lagi sesuai perkembangan lapangan.
Hamran mencontohkan persoalan jarak toko modern yang kerap dilanggar, seperti beberapa gerai yang didirikan kurang dari ketentuan 500 meter dari pasar rakyat.
“Ada yang memiliki izin bangunan, tetapi setelah dicek, jaraknya melanggar aturan. Ini yang menimbulkan banyak keluhan dari warga dan pedagang,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pertumbuhan toko modern yang berdampak pada pedagang kelontong. Karena itu, Ranperda baru harus mengatur jarak ideal, pola pelayanan, hingga inovasi bagi pedagang lokal.
Dalam sesi tanya jawab, warga bernama Muh Ali menyampaikan tiga isu utama:
Penertiban pelaku usaha yang melanggar aturan, termasuk usaha yang sudah tidak layak.
Parkir liar di sejumlah retail modern yang mengaku “parkir gratis” tetapi tetap memungut uang.
Produk UMKM dari luar daerah yang masuk tanpa kontrol, sehingga pedagang lokal sulit bersaing.
Warga berharap Ranperda memberikan perlindungan nyata, memastikan pendapatan daerah dari sektor parkir jelas, dan mengatur keberadaan pendatang yang berjualan musiman di Parepare.
Menanggapi hal tersebut, Rudi mengatakan beberapa poin:
Parkir telah diatur dalam perda tersendiri sehingga tidak bisa digabung dalam Ranperda pasar.
Terkait penertiban, beberapa kewenangan sudah berada dalam Ranperda Ketertiban Umum hasil revisi UU Cipta Kerja.
Mengenai produk halal, ia mengakui kendala biaya sertifikasi bagi pelaku UMKM, namun menilai swalayan harus diwajibkan menjual produk yang tersertifikasi.
“Sertifikasi halal UMKM memang membutuhkan biaya dan proses, tetapi untuk toko modern harus diwajibkan. Ini juga bagian dari perlindungan konsumen,” tegasnya.
















