DentumNusantara.com.PAREPARE – Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil mengungkap 10 kasus kejahatan dengan menangkap 12 tersangka dalam Operasi Sikat 2025 yang digelar sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025.
Dalam konferensi pers, kapolres Parepare AKBP Indra Waspada yuda mengungkapkan bahwa sebagian tersangka merupakan residivis.
> “Dari 10 laporan polisi yang masuk, seluruhnya berhasil diungkap dengan 12 tersangka diamankan. Beberapa di antaranya terpaksa kami tindak tegas karena berusaha kabur saat penangkapan,” jelasnya.
Rincian Kasus yang Diungkap:
Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 3 kasus
Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 1 kasus
Kekerasan Bersama: 2 kasus
Penganiayaan: 2 kasus
Pencurian Biasa: 1 kasus
Pembunuhan: 1 kasus
Wilayah Bacukiki tercatat sebagai lokasi yang paling rawan dengan laporan pencurian terbanyak.
Untuk kasus pembunuhan, penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, polisi membuka kemungkinan pasal ini berkembang menjadi Pasal 340 KUHP apabila ditemukan bukti baru.
Pada kesempatan itu, Polres Parepare juga menyerahkan kembali dua barang bukti curian, yakni satu mobil dan satu sepeda motor, kepada pemiliknya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di wilayah pemukiman yang rawan tindak pencurian.(*)

















