Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BarruDaerahPemerintahan

Kembali Bertugas Usai Pemulihan, Bupati Barru Resmikan Call Center Darurat 112 dan Deretan Aplikasi Layanan Publik

164
×

Kembali Bertugas Usai Pemulihan, Bupati Barru Resmikan Call Center Darurat 112 dan Deretan Aplikasi Layanan Publik

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, Barru – Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis dalam penguatan pelayanan publik. Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., secara resmi meluncurkan Call Center Darurat 112 serta meresmikan sejumlah aplikasi layanan publik berbasis digital di Lantai 6 Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Barru, Selasa (27/1/2026).

Peluncuran ini menjadi momen istimewa karena bertepatan dengan hari pertama Bupati Barru kembali berkantor setelah menjalani masa pemulihan kesehatan. Dalam suasana penuh syukur, Bupati Andi Ina menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan seluruh pihak yang telah mengiringi proses pemulihannya.

“Alhamdulillah, berkat doa ta’ semua, hari ini saya bisa kembali berkantor dengan semangat ’45. Ini hari yang sangat berarti, apalagi kegiatan hari ini berkaitan langsung dengan pelayanan penting dan keselamatan masyarakat,” ujar Bupati.

Call Center Darurat 112 merupakan layanan nasional yang terintegrasi untuk penanganan berbagai kondisi darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, gangguan keamanan, hingga kondisi medis.

Bupati Andi Ina menegaskan bahwa layanan ini adalah milik masyarakat Kabupaten Barru dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Kalau orang menekan 112, berarti ada masalah. Karena itu layanan ini harus dijaga, dijawab dengan cepat, dan tidak boleh ada kelalaian. Jangan sampai ada laporan bahwa 112 tidak bermanfaat di Kabupaten Barru,” tegasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya sosialisasi masif hingga ke tingkat keluarga dan anak-anak, agar masyarakat cukup mengingat satu nomor darurat dalam kondisi genting.

Selain itu, ia meminta penguatan koordinasi lintas OPD dan Forkopimda guna memastikan respons cepat dan terintegrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Barru turut menyampaikan harapan dukungan lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terkait penguatan sarana pendukung layanan darurat seperti armada pemadam kebakaran dan ambulans, mengingat keterbatasan daerah saat terjadi kondisi darurat secara bersamaan.

Selain Call Center 112, Pemkab Barru juga meresmikan sejumlah aplikasi layanan publik, yakni Aplikasi Singgah di Barru sebagai etalase digital potensi pariwisata dan investasi daerah, Aplikasi Si Penting untuk pencegahan dan penanganan stunting, Aplikasi PPID guna menjamin keterbukaan informasi publik, serta SIGAP Desa sebagai sistem informasi pemerintahan desa terpadu.

Bupati menegaskan bahwa seluruh aplikasi tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus dijalankan secara berkelanjutan, responsif, dan didukung pembaruan data secara berkala.

“Jangan biarkan aplikasi ini hanya menjadi pajangan. Yang terpenting adalah keberlanjutan, responsivitas, dan pelayanan dengan hati,” pesannya.

Ia juga mengaitkan pemanfaatan aplikasi digital dengan kebijakan strategis nasional, termasuk dukungan terhadap Program Sekolah Rakyat, guna memastikan seluruh anak di Kabupaten Barru memperoleh hak pendidikan tanpa terkendala kondisi ekonomi.

Sementara itu, Ketua Tim Fasilitasi Sistem Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (PMPB) Komdigi, Agung Setio Utomo, S.Sos., menyampaikan bahwa peluncuran Call Center 112 di Kabupaten Barru pada awal 2026 merupakan yang pertama dan menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem layanan kegawatdaruratan terpadu.

Ia mengapresiasi komitmen Bupati Barru, Sekretaris Daerah, dan seluruh jajaran Pemkab Barru dalam mengoperasionalkan single number emergency yang telah menjadi standar internasional dan direkomendasikan oleh International Telecommunication Union (ITU).

Agung menjelaskan bahwa seluruh operator seluler di Kabupaten Barru telah membuka akses layanan 112. Panggilan bersifat bebas pulsa, tidak memerlukan kuota internet, dan tetap dapat dilakukan meski ponsel dalam kondisi terkunci.

Layanan ini juga akan mendapatkan pendampingan teknis berkelanjutan dari Komdigi bersama PT Trada Telekom Indonesia guna memastikan integrasi lintas OPD berjalan optimal.

Dari sisi regulasi, layanan 112 memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penomoran Telekomunikasi Layanan Kedaruratan, serta menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan daerah.

Agung juga mendorong sosialisasi masif kepada masyarakat, salah satunya melalui pemasangan stiker 112 pada kendaraan dinas dan sarana pelayanan publik agar masyarakat semakin mudah mengingat dan mengakses layanan darurat tersebut.

Peluncuran ini turut dihadiri unsur Forkopimda Barru, Pj Sekda Barru, Panitera Pengadilan Negeri Barru, Sekretaris Pengadilan Agama Barru, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda Barru, pimpinan OPD, perwakilan instansi vertikal, Danpos TNI AL Barru, para camat, call taker dan responder 112, serta undangan lainnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *