Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum&kriminalPareparePolres

Kasat Lantas Polres Parepare: Helm Adalah Kewajiban, Melindungi Kepala dari Benturan

104
×

Kasat Lantas Polres Parepare: Helm Adalah Kewajiban, Melindungi Kepala dari Benturan

Sebarkan artikel ini

PAREPARE, DENTUMNUSANTARA.COM – Petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Parepare kembali menemukan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara di Jalan Andi Sulolipu, Rabu (5/11/2025).
Dalam patroli pagi itu, petugas memberhentikan pengendara motor yang berboncengan — di mana pengemudi menggunakan helm, namun penumpangnya tidak.

Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muhammad Arsyad menegaskan, penggunaan helm pelindung kepala merupakan kewajiban hukum bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.

“Hal seperti ini sangat memprihatinkan. Baik pengemudi maupun penumpang wajib menggunakan helm. Selain merupakan ketentuan hukum, helm juga melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan. Ini yang perlu dipahami bersama,” ujar AKP Arsyad dalam keterangannya.

Menurutnya, tindakan terhadap pelanggar dapat berupa teguran maupun sanksi tilang, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Jika pelanggaran dilakukan berulang, kami berikan tilang sebagai efek jera. Namun bagi yang baru pertama kali, kami beri teguran dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan tanpa helm,” jelasnya.

Ketentuan penggunaan helm telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni:

Pasal 57 ayat (2): “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).”

Pasal 291 ayat (1): “Pengemudi tanpa helm SNI dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

Pasal 291 ayat (2): “Penumpang tanpa helm SNI dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

AKP Arsyad mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.

“Helm bukan sekadar formalitas, tapi pelindung nyawa di jalan,” tegasnya.(**)

Example 120x600