DENTUMNUSANTARA.COM, PAREPARE — Dalam rangka program Police Goes To School, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare melaksanakan kegiatan pembinaan dan edukasi tertib berlalu lintas kepada siswa-siswi UPTD SMPN 3 Parepare, Senin (3/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad, ., didampingi Kanit Kamsel IPTU Sumiati, dan Bripka Umriani Umar.
Kegiatan berlangsung di halaman SMPN 3 Parepare, Jalan Jenderal Sudirman No. 4, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat.
Dalam kesempatan itu, AKP Arsyad bertindak sebagai pembina upacara sekaligus menyampaikan pesan-pesan edukatif tentang keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar.
“Pelajar harus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Jangan berkendara di bawah umur, selalu gunakan helm, dan taati setiap rambu lalu lintas,” tegas AKP Arsyad di hadapan ratusan siswa.
Kasat Lantas juga menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab di jalan raya sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi muda yang tertib dan beretika.
Selain memberikan edukasi, kegiatan ini menjadi ajang mempererat hubungan antara Polri dan pelajar di lingkungan sekolah.
Ia menegaskan, aturan hukum tentang larangan berkendara bagi anak di bawah umur sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 281, yang berbunyi:
“Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).”
Dengan demikian, anak di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dikenakan sanksi hukum.
AKP Arsyad menambahkan, keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab polisi atau pemerintah, tetapi dimulai dari kesadaran keluarga.
“Memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur bukan bentuk kasih sayang, melainkan bisa menjadi awal petaka. Lebih baik ajarkan disiplin, kesabaran, dan pentingnya keselamatan sejak dini,” pesannya.
Ia menutup dengan imbauan kepada seluruh orang tua dan masyarakat:
“Mari bersama mencegah anak di bawah umur berkendara demi keamanan dan keselamatan bersama,” pungkas AKP Arsyad.
















