Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParepare

Kajari Parepare Ungkap Kinerja dan Soroti Darurat Narkotika dalam Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65

97
×

Kajari Parepare Ungkap Kinerja dan Soroti Darurat Narkotika dalam Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com.PAREPARE, 22 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Parepare menggelar upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 yang dirangkaikan dengan pemaparan kinerja satu tahun terakhir. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa (22/7), dan turut dihadiri jajaran pejabat struktural, termasuk Kasi Pidum dan Kasi Intel.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Dr. Abdillah, SH, MH, menyampaikan berbagai capaian serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum sepanjang tahun 2025, khususnya dalam bidang tindak pidana umum (Pidum), HARDA, dan narkotika.

Temuan dan Tindakan terhadap Aliran Kepercayaan Abal-abal

Dalam sesi konferensi pers, Dr. Abdillah mengungkapkan adanya temuan terkait penyalahgunaan identitas kepercayaan oleh oknum warga. “Awalnya mereka mengaku sebagai bagian dari suatu aliran kepercayaan. Namun setelah dilakukan klarifikasi langsung ke lokasi, ternyata tidak ada struktur organisasi atau penggalangan yang sah. Bahkan KTP yang bersangkutan pun berubah setelah kami lakukan pendekatan,” jelasnya.

Kinerja Penanganan Perkara: OHARDA hingga Narkotika

Bidang Pidum dan HARDA mencatatkan penanganan 55 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dengan 33 perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan 32 perkara telah dilimpahkan ke penuntutan. Dari total perkara tersebut, sebanyak 22 telah dieksekusi dan 5 menjalani upaya hukum.

Sementara itu, untuk tindak pidana umum lainnya, Kejari menerima 35 SPDP, dengan 21 perkara dinyatakan lengkap dan 16 di antaranya sudah dieksekusi. Dua perkara lainnya dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Namun, perhatian khusus diberikan pada kasus narkotika. Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2025, Kejari Parepare menangani 40 perkara narkotika yang seluruhnya telah dinyatakan lengkap dan naik ke tahap penuntutan. Kajari menyebut situasi ini sebagai “darurat narkotika”.

“Dari 40 SPDP perkara narkotika, penuntutannya mencapai 61 karena kami melakukan pemisahan berkas (split). Bahkan, 46 perkara menjalani upaya hukum karena kami tidak bisa menuntut di bawah ketentuan minimum undang-undang, sementara vonis dari pihak pengadilan kadang lebih ringan,” ujar Abdillah.

Ia juga menambahkan, dalam banyak kasus narkotika, pihaknya memberikan tuntutan tinggi mulai dari 10 tahun, 12 tahun, bahkan hingga 15 tahun penjara bagi residivis. Salah satu kasus menonjol adalah tersangka yang kembali mengedarkan narkoba hanya dua minggu setelah bebas dari penjara.

Data Umum Penanganan Perkara Tahun 2025

Sepanjang tahun berjalan, Kejari Parepare telah menerima total 130 SPDP, dengan 97 perkara masuk tahap pertama, 94 dinyatakan lengkap (P-21), dan 115 perkara sudah dalam tahap penuntutan. Upaya hukum dilakukan terhadap 52 perkara.

Terkait Restorative Justice (RJ), Kajari menyebut hingga Juli 2025 telah tercatat 4 perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan RJ, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 7 perkara.

Penekanan terhadap Peran Stakeholder

Menutup keterangannya, Kajari Abdillah menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat, khususnya penyalahgunaan narkotika yang terus meningkat.

“Kami berharap kolaborasi semua pihak, terutama pemerintah dan keluarga, untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Kasus ibu yang dianiaya anak karena persoalan sepele pun menjadi refleksi sosial yang perlu kita atasi bersama,” pungkasnya.(*)

Example 120x600