Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParepare

Kacab BPJS Kesehatan Parepare dr. Muhammad Ali Minta Maaf, Sebut Kesalahan Tagihan Ganda Peserta Mandiri Menjadi Bahan Evaluasi

208
×

Kacab BPJS Kesehatan Parepare dr. Muhammad Ali Minta Maaf, Sebut Kesalahan Tagihan Ganda Peserta Mandiri Menjadi Bahan Evaluasi

Sebarkan artikel ini

PAREPARE, DENTUMNUSANTARA.COM — Kepala Cabang BPJS Kesehatan Parepare, dr. Muhammad Ali, angkat bicara terkait temuan tagihan ganda yang dialami sejumlah peserta mandiri di wilayah Parepare.
Kasus ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan peserta karena nominal iuran yang tercatat tidak sesuai dengan riwayat pembayaran sebelumnya.

Dalam klarifikasi resminya kepada DentumNusantara.com, dr. Muhammad Ali menjelaskan bahwa kesalahan tersebut merupakan hal kasuistik dan jarang terjadi serta akan menjadi bahan evaluasi bagi BPJS Kesehatan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada peserta atas ketidaknyamanan ini. Peserta dapat mencocokan nilai tagihan antara informasi yang diterima melalui Whatsapp dengan aplikasi mobile JKN. Pada kasus ini seharusnya nilai tagihan iuran peserta hanya Rp586.500 bukan Rp1.173.000″ ungkap dr. Muhammad Ali di Kantor BPJS Kesehatan Parepare, Kamis (30/10/2025).

Pihak BPJS Kesehatan melalui bagian keuangan menegaskan bahwa kantor pusat telah melakukan penelusuran dan perbaikan, serta mengirimkan ulang pemberitahuan yang benar kepada peserta terdampak.

“Koreksi sudah dilakukan dan pesan resmi telah dikirim ulang. Peserta juga dapat mengecek tagihan akurat melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal pembayaran resmi lainnya,” ujar Fauzi, staf Keuangan dan Penagihan Iuran BPJS Kesehatan Parepare.

Dari hasil klarifikasi lebih lanjut, peserta yang terdampak diketahui sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri sejak Oktober 2014 hingga Januari 2017, dengan iuran terakhir sebesar Rp25.500 per bulan. Setelah itu, statusnya beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada November 2019.

“Tunggakan sebesar Rp586.500 merupakan akumulasi dari 23 bulan iuran yang belum terbayar. Nilainya tetap, tidak bertambah, dan dapat diselesaikan dengan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap),” tambah dr. Muhammad Ali.

BPJS Kesehatan Cabang Parepare menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan, serta memastikan setiap peserta memperoleh pelayanan administrasi yang transparan, akurat, dan bertanggung jawab. Kami harapkan bagi peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor BPJS Kesehatan, Care Center 165 atau dengan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di 08118165165,” tutupnya (***)

Example 120x600