DENTUMNUSANTARA.COM, Parepare–15 November 2025- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh dua mantan karyawan PDAM Tirta Karajae Kota Parepare, Umar dan Syamsuddin, telah secara resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Parepare. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Perkara: 36/Pdt.G/2025/PN.Pre.
Langkah hukum ini menandai babak baru dalam perjuangan kedua pensiunan yang menuntut hak normatif mereka, setelah upaya mediasi bipartit yang dilakukan pada 3 November 2025 tidak membuahkan hasil.
“Kami mengonfirmasi bahwa berkas gugatan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil oleh PN Parepare. Dengan adanya nomor perkara ini, proses hukum telah bergulir secara resmi. Saat ini kami dan para klien menunggu pemberitahuan jadwal sidang perdana dari Majelis Hakim,” jelas Rusdianto, S.H., M.H., Kuasa Hukum dari LBH GP Ansor Kota Parepare, dalam pernyataan tertulisnya.
Gugatan ini menjadikan Direktur PDAM Tirta Karajae saat ini sebagai Tergugat, disusul Mantan Direktur H. Andi Firdaus Djollong sebagai Turut Tergugat I, dan Pemerintah Kota Parepare sebagai Turut Tergugat II. Tuntutan utama adalah pembatalan Peraturan Direktur yang diskriminatif serta pembayaran hak pesangon dan ganti rugi yang mencapai total Rp 2,3 miliar.
“Dengan dimulainya proses persidangan, kami berharap kebenaran dan keadilan akan terungkap. Kami akan membuktikan bahwa penerbitan Peraturan Direktur Nomor 18/PER-PAM-TK/III/2025 adalah suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan hak-hak pekerja yang telah dijamin undang-undang,” tambah Rusdianto.
Masyarakat dan media dipersilakan untuk mengikuti perkembangan persidangan ke depan. Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum yang berkeadilan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
















