Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum&kriminalParepare

Fakta Persidangan Ungkap Kejanggalan: Saksi Sebut Ada Penangkapan dan Pembebasan dengan Uang Rp50 Ribu

135
×

Fakta Persidangan Ungkap Kejanggalan: Saksi Sebut Ada Penangkapan dan Pembebasan dengan Uang Rp50 Ribu

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, Parepare — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Andi Muhammad Fadillah (AMF) kembali digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum terdakwa, Rusdianto S.H., M.H., mengungkapkan bahwa persidangan hari ini membuka fakta baru yang memperkuat dalil eksepsi yang sebelumnya ia ajukan.

“Dalam persidangan terungkap fakta bahwa apa yang kami dalilkan saat eksepsi benar adanya. Saudara Palli ditangkap, dipaksa menunjukkan rumah terdakwa, kemudian dilepaskan dengan uang Rp50 ribu. Hal ini diakui oleh saksi Rifqi,” ujar Rusdianto usai persidangan.

Saksi Nilai Polisi Sembunyikan Fakta

Rusdianto menyebut bahwa kesaksian Rifqi bahkan memprotes keterangan dua anggota polisi yang dihadirkan JPU. Menurutnya, terdapat banyak fakta yang ditutup-tutupi dan tidak sesuai dengan apa yang dialami kliennya.

Ia menegaskan, dalam proses penegakan hukum kasus narkotika, jaksa diminta tidak hanya berorientasi pada menghukum, tetapi mencermati fakta persidangan secara objektif.

“Dalam perkara ini, klien kami tidak terbukti mengedarkan maupun membeli narkoba,” tegasnya.

“Klien Kami Korban Penyalahgunaan, Bukan Pengedar”

Dari keterangan saksi-saksi, kata Rusdianto, AMF hanya disebut di berikan sabu secara gratis .

“Sehingga kami berpendapat klien kami adalah korban penyalahgunaan narkoba, bukan pelaku yang patut dihukum berat,” ujarnya.

Pertanyakan Pembebasan Palli

Rusdianto juga kembali menyoroti kejanggalan terkait saudara Palli, yang sebelumnya ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah menunjukkan rumah terdakwa.

“Itu menjadi tanda tanya besar. Mengapa setelah menunjukkan rumah terdakwa, saudara Palli justru dilepaskan?” pungkasnya.

Kuasa hukum memastikan akan memperkuat pembelaan melalui pleidoi dengan dasar temuan dan fakta baru yang muncul selama persidangan.

Example 120x600