DENTUMNUSANTARA.COM, Barru – Pemerintah Kabupaten Barru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru secara resmi menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis, yakni Perda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Barru, Jumat pagi (26/12/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barru.
Pengesahan dua Perda ini ditandai dengan penandatanganan nota keputusan bersama serta penyerahan keputusan dari Ketua DPRD Kabupaten Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., kepada Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., yang didampingi Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si.
Dalam sambutannya, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas sinergi yang terjalin erat antara Pemerintah Kabupaten Barru dan DPRD Barru.
Ia menegaskan bahwa sejak Februari 2025, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus terbangun dengan satu tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barru.
“Sejak Februari 2025, saya bersama Wakil Bupati dan teman-teman DPRD senantiasa berjalan bersama, saling mendukung dan saling menguatkan. Tujuan kita satu, bagaimana kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barru bisa terus kita tingkatkan,” ujar Bupati.
Bupati Andi Ina menambahkan bahwa penetapan dua Perda tersebut dilandasi niat dan proses yang bertujuan mewujudkan visi Barru Berkeadilan, Barru Maju Berkelanjutan, dan Barru Sejahtera Lebih Cepat.
Ia juga menegaskan bahwa kedua Perda yang ditetapkan merupakan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Barru, yang disusun melalui kajian matang serta dilatarbelakangi kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.
“Apa yang kita susun, bahas, dan setujui bersama hari ini, Insya Allah menjadi amal jariyah bagi kita semua dalam membangun masyarakat Barru yang adil dan makmur yang diridhai oleh Allah SWT,” ungkapnya.
Terkait Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, Bupati Barru menyebut regulasi ini sebagai wujud paling murni dari demokrasi lokal di tingkat desa. Perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan integritas penyelenggara, serta menjamin partisipasi masyarakat yang berkualitas.
“Perda Pilkades ini bukan hanya buku panduan teknis, tetapi menjadi benteng demokrasi desa agar suara rakyat tidak hanya dihitung, melainkan juga dihargai,” tegasnya.
Sementara itu, Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi landasan hukum dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah yang mandiri dan berkelanjutan.
Menurut Bupati, pengelolaan cadangan pangan membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, BUMD, BUMDes, petani, hingga masyarakat.
“Pengelolaan cadangan pangan adalah tanggung jawab kita bersama. Semua pemangku kepentingan harus bergerak dalam semangat kemitraan dan saling melengkapi,” jelasnya.
Sebelumnya, laporan hasil pembahasan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barru yang dibacakan oleh Anggota DPRD Barru dari Partai PKS, Drs. H. Muhammad Akil, M.Pd., menyatakan bahwa seluruh fraksi DPRD menyetujui dua Rancangan Perda inisiatif DPRD tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barru.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barru dan dihadiri Wakil Ketua I dan II DPRD Barru, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, Pj Sekda Barru, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, pimpinan OPD, Pj Sekretaris DPRD, perwakilan Kemenag Barru, para kepala bagian Setda dan Setwan, camat, lurah, kepala desa, tenaga ahli DPRD, unsur media dan pers, mahasiswa KKN Unhas Makassar, serta undangan lainnya.
















