Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParepare

Diduga Lelang Tertutup, Proyek Rp1,3 Miliar di BPJS Parepare Langgar Aturan Pengadaan

86
×

Diduga Lelang Tertutup, Proyek Rp1,3 Miliar di BPJS Parepare Langgar Aturan Pengadaan

Sebarkan artikel ini

PAREPARE, DENTUMNUSANTARA.COM — Proyek pembangunan tebing di lingkungan BPJS Kesehatan Cabang Parepare senilai Rp1,3 miliar disorot publik. Proyek tersebut diduga dilelang secara tertutup dan berpotensi melanggar hukum karena mengindikasikan adanya persekongkolan antara pejabat BPJS dengan pihak rekanan tertentu.

Direktur IKRA Parepare, Uspa Hakim, menilai proses lelang itu cacat hukum. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Lelang tertutup seperti ini bisa menjadi sarana persekongkolan. Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 jelas melarang pelaku usaha bersekongkol menentukan pemenang tender yang mengakibatkan persaingan tidak sehat,” tegas Uspa kepada DentumNusantara.com.

Ia menambahkan, praktik seperti itu juga berpotensi menabrak UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama bila terbukti merugikan keuangan negara.

“Kalau ada unsur pejabat pemerintah di dalamnya, maka bisa dikategorikan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur sanksi tegas bagi pejabat pengadaan yang melanggar pakta integritas atau bersekongkol dalam proses tender.

Sanksi Berat Mengintai Pejabat dan Rekanan

Uspa menjelaskan, sanksi yang dapat dikenakan bagi pihak yang terbukti bersekongkol mencakup:

Pidana – Penjara dan/atau denda besar jika terbukti melakukan korupsi.

Administratif – Hukuman disiplin, mulai dari ringan hingga berat.

Penghentian Proyek – Dapat diberlakukan jika pelanggaran terbukti.

Ganti Rugi – Pihak yang dirugikan berhak menuntut kompensasi.

“Tidak hanya pejabat, panitia atau pejabat pengadaan barang dan jasa juga dapat dijerat bila terbukti ikut bermain,” tegasnya.

Indikasi Kuat Persekongkolan

Menurut hasil pemantauan IKRA, indikasi pelanggaran terlihat dari proses lelang yang awalnya terbuka bagi seluruh rekanan terdaftar di sistem e-procurement. Namun, sejumlah penyedia yang sudah mendaftar justru tidak diundang tanpa alasan yang jelas.

“Ini sangat janggal dan mengarah pada pengaturan peserta tender agar memenangkan pihak tertentu. Kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, serta akan melayangkan somasi resmi ke BPJS Parepare,” tambah Uspa.

IKRA berencana mendata seluruh rekanan yang merasa dirugikan untuk memperkuat langkah hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Kesehatan Cabang Parepare belum memberikan tanggapan resmi dan tidak merespons saat wartawan melakukan konfirmasi langsung ke kantornya.(*)

Example 120x600