Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPareparePolitik

Diduga Hak Interpelasi Bergaining dengan Kasus Rumdis Ketua DPRD Parepare

116
×

Diduga Hak Interpelasi Bergaining dengan Kasus Rumdis Ketua DPRD Parepare

Sebarkan artikel ini

PAREPARE, DENTUMNUSANTARA.COM – Polemik politik kembali menyeruak di DPRD Kota Parepare. Setelah hak interpelasi terhadap Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mendadak dihentikan tanpa rapat paripurna, kini muncul dugaan adanya “bargaining politik” dengan kasus rumah dinas (Rumdis) Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir.

Rapat koordinasi (rakor) tertutup antara Wali Kota Parepare dan anggota DPRD disebut menjadi titik balik penghentian hak interpelasi. Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota dikabarkan memberikan jawaban atas enam poin interpelasi yang diajukan legislatif, dan hasilnya dianggap “selesai”.

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menegaskan bahwa hak interpelasi tidak dicabut, melainkan sudah terjawab dalam forum rakor tertutup itu.

“Kami anggap selesai karena semua sudah dijawab oleh Pak Wali Kota. Tujuan kami hanya untuk mendengar penjelasan langsung, dan semuanya sudah jelas,” ujar Kaharuddin melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/11/2025).

Namun, keputusan menghentikan hak interpelasi tanpa rapat paripurna terbuka memunculkan berbagai spekulasi politik. Sejumlah pihak menduga ada “deal” antara legislatif dan eksekutif terkait kasus anggaran rumah dinas Ketua DPRD yang sebelumnya menjadi temuan Inspektorat Parepare.

Mantan legislator PKS, Rahman Saleh, menilai langkah DPRD tersebut cacat hukum dan mencederai prinsip akuntabilitas publik.

“Ini jelas akal-akalan. Hak interpelasi dijadikan alat gertak sambal, tapi setelah kasus di DPRD dibuka, tiba-tiba interpelasi dianggap selesai. Secara hukum, rapat koordinasi tidak bisa menggantikan mekanisme paripurna,” tegas Rahman.

Rahman menjelaskan, hak interpelasi merupakan hak konstitusional DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah atas kebijakan yang strategis dan berdampak luas bagi masyarakat. Prosesnya diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 42 Tahun 2014, dan Tatib DPRD, yang menegaskan bahwa penyelesaiannya hanya bisa dilakukan melalui rapat paripurna terbuka, bukan rakor tertutup.

“Rakor tertutup itu forum informal, tidak mengikat secara hukum. Jadi, tidak sah digunakan untuk menyelesaikan atau mencabut hak interpelasi. Ini bentuk pelecehan terhadap prosedur demokrasi,” lanjutnya.

Ia menilai, tindakan DPRD Parepare ini menunjukkan defisit integritas para wakil rakyat.

“Yang mau mengawasi justru punya masalah. Mereka sudah terlanjur mengajukan interpelasi, tapi lupa kalau masih punya beban kasus seperti Rumdis dan Pokir. Akhirnya tunduk pada tekanan balik,” sindirnya.

Sementara itu, Direktur IKRA Parepare, Uspa Hakim, menanggapi dengan nada satir.

“Hak interpelasi kok diselesaikan di rakor tertutup? Ini bukan penyelesaian politik, tapi transaksi politik. Sejak awal memang sudah terlihat arah ‘bargaining’-nya,” ujarnya sambil tertawa.

Uspa menilai, publik kini semakin yakin bahwa interpelasi yang digembor-gemborkan DPRD tidak lebih dari manuver politik sesaat untuk menekan pihak eksekutif.

“Kasus Rumdis Ketua DPRD jadi bahan tawar. Hasilnya? Damai di ruang tertutup, rakyat cuma penonton,” katanya.

Dari pihak Pemerintah Kota Parepare, sejumlah sumber menyebut bahwa kasus Rumdis Ketua DPRD kini sudah dianggap “clear”, seiring dengan berakhirnya polemik hak interpelasi.

Langkah ini dinilai publik sebagai bentuk “bargaining kekuasaan” yang mencoreng marwah lembaga legislatif. DPRD yang seharusnya menjadi benteng pengawasan rakyat, justru dianggap melemah di hadapan kekuasaan.(**)

Example 120x600