Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum&kriminalParepare

Curi Emas dan Uang Rp 58 Juta, Pria di Parepare Habiskan untuk Sabu dan Judi Online

191
×

Curi Emas dan Uang Rp 58 Juta, Pria di Parepare Habiskan untuk Sabu dan Judi Online

Sebarkan artikel ini

DentumNusnatara.com.PAREPARE — Seorang pria berinisial MU (44) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah mencuri emas dan uang tunai senilai Rp 58 juta milik seorang warga lanjut usia bernama Sudiah (67).
Uang hasil curiannya digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.

Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Kesuma Timur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di Jalan Agussalim, Parepare, pada Senin (20/10).

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Saat kejadian, korban sedang berkunjung ke rumah temannya.

“Pelaku mengakui telah mencuri emas dan uang tunai di rumah korban. Ia masuk lewat pintu depan rumah korban yang tidak terkunci,” ujar AKP Agus Purwanto, Jumat (24/10/2025).

Dari rumah korban, pelaku mengambil sejumlah perhiasan dan uang tunai. Rinciannya, kalung emas 10 gram, dua gelang 10 gram, dua cincin 7,8 gram, dan uang tunai Rp 2 juta.
Total kerugian korban mencapai Rp58.380.000.

“Pelaku menjual sebagian emas curian di salah satu toko emas di Parepare seharga Rp10 juta. Uang tunai dan hasil penjualan emas itu sudah dihabiskan,” beber Kasat Reskrim.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap, pelaku menggunakan uang curian untuk kebutuhan sehari-hari, membeli sabu, serta bermain judi online.

“Pelaku mengakui uang hasil curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online,” pungkasnya.

Kini, pelaku MU telah diamankan di Mapolres Parepare dan akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHPidana. Polisi juga terus mendalami keterlibatan pihak lain termasuk tempat penjualan emas hasil curian tersebut.(*)

Example 120x600