DentumNusantara.com.Parepare – Keluarga Andi Mappasere alias Andi Ece geram dan merasa dipermalukan usai dituding anaknya, Andi Fadil (AF), ditangkap karena menjual narkoba dan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Tarmidzi.
Hari Minggu 30 November 2025, AKP Tarmidzi menyebar info melalui media nasional maupun lokal bahwa AF ditangkap karena berstatus DPO dan menjual narkoba.
Atas pernyataan itu, Andi Ece langsung melapor ke Propam Mabes Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (Dumas) ia berharap agar Kasat Narkoba diperiksa dan diberi sanksi. Karena, menurut Andi Ece, pernyataan Tarmidzi itu tidak benar.
“Anakku (AF) tidak pernah dijadikan tersangka sebelumnya, apalagi DPO. Kenapa saya katakan begitu? karena kami tidak pernah diberitahu dan AF tidak pernah diberi surat panggilan untuk diperiksa kemudian tidak ada pemberitahuan bahwa AF jadi tersangka,” ucap Andi Ece, Selasa (2/12/2025).
Seseorang yang ditetapkan DPO, kata dia, adalah orang yang pernah diberi panggilan untuk diperiksa atas dugaan tindak pidana, kemudian ditetapkan tersangka lalu tidak diketahui keberadaannya.
“Tapi anakku tidak seperti itu, dia tidak pernah ditetapkan tersangka namun tiba tiba dituding berstatus DPO. Maka dari itu saya tantang Polres Parepare khususnya Kasat Narkoba agar memperlihatkan surat tersangka kemudian surat DPO nya anakku. Kalau tidak ada maka apa yang disebar di media itu adalah fitnah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Parepare yang dikonfirmasi ihwal permintaan Andi Ece tersebut, mengaku akan mengklarifikasinya melalui Humas Polres Parepare.
“Nanti kami klarifikasi melalui humas Polres Parepare. Insyaallah proses hukum berjalan sesuai prosedur,” singkat Tarmidzi.
















