DentumNusantara.com.PAREPARE – Seorang nasabah PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Parepare bernama Firdaus dijatuhi hukuman 10 bulan penjara setelah terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Kasus ini bermula dari perjanjian pembiayaan kendaraan yang ditandatangani Firdaus dengan PT Mandiri Tunas Finance Cabang Parepare pada 3 Februari 2024. Dalam perjanjian tersebut, Firdaus memperoleh pembiayaan satu unit Honda Brio All New Satya E bernomor polisi DP 1591 LN dengan jangka waktu angsuran hingga 3 Januari 2029.
Sesuai kontrak, Firdaus berkewajiban membayar angsuran sebanyak 60 kali dengan nilai cicilan Rp3.969.000 per bulan. Namun, ia hanya melakukan pembayaran sebanyak enam kali.
Tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari PT Mandiri Tunas Finance, Firdaus kemudian mengalihkan atau take over kendaraan tersebut kepada seseorang bernama Risal.
Sebelumnya, Firdaus diketahui memasang iklan penjualan kendaraan itu melalui media sosial Facebook dengan harga Rp35 juta. Iklan tersebut mendapat respons dari Risal hingga keduanya sepakat melakukan transaksi di kediaman Firdaus.
Saat pihak MTF melakukan penagihan angsuran, Firdaus mengakui bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan kepada Risal yang disebut berdomisili di Kabupaten Sidrap.
Pihak perusahaan kemudian meminta Firdaus mengantarkan mereka ke alamat Risal untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut.
Namun, setibanya di lokasi, Risal maupun mobil yang dimaksud sudah tidak berada di alamat tersebut.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, Risal diduga merupakan bagian dari jaringan pelaku perdagangan mobil ilegal. Setelah dimintai penjelasan lebih lanjut, Firdaus mengaku pasrah dan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya.
Akibat peristiwa tersebut, PT Mandiri Tunas Finance Cabang Parepare mengalami kerugian sebesar Rp214.326.000 dan melaporkan kasus tersebut kepada Polda Sulawesi Selatan hingga berlanjut ke proses hukum.
Salah seorang pimpinan PT Mandiri Tunas Finance Cabang Parepare mengimbau masyarakat, khususnya
konsumen pembiayaan, agar tidak menyerahkan, mengalihkan, maupun menyewakan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Menurutnya, apabila konsumen mengalami kesulitan membayar angsuran, langkah yang tepat adalah berkoordinasi dengan kantor cabang untuk mencari solusi bersama, bukan mengambil tindakan sepihak yang justru berpotensi melanggar hukum.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Mandiri Tunas Finance Parepare melalui Anton Malolo
Head Colection menyatakan bahwa perkara tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.
“Setiap konsumen wajib mematuhi isi kontrak yang telah disepakati. Jangan menyerahkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa izin, apalagi jika disertai unsur penipuan atau penggelapan,” tegasnya.
MTF juga menegaskan bahwa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Perusahaan mengimbau seluruh nasabah agar menyelesaikan kewajiban pembiayaan sesuai perjanjian. Apabila ditemukan pelanggaran berupa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin, perusahaan memastikan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
















