Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParepare

DPRD Parepare Gelar RDP Bahas Sistem Upah dan Isu Pemotongan Gaji Buruh TKBM Pelabuhan Cappa Ujung

105
×

DPRD Parepare Gelar RDP Bahas Sistem Upah dan Isu Pemotongan Gaji Buruh TKBM Pelabuhan Cappa Ujung

Sebarkan artikel ini

Parepare, DentumNusantara.com.– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas sistem pengupahan dan dugaan pemotongan upah yang dialami Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Cappa Ujung, Senin (23/6/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Parepare ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Satria Parman Agoes Mante, dan menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari pengelola pelabuhan, pengawas dan mandor bongkar muat, perwakilan TKBM, hingga LSM pemerhati buruh.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua TKBM Kota Parepare, Yasser Aslan Tjanring atau yang akrab disapa Bogart, menjelaskan secara terbuka sistem pengupahan yang saat ini diberlakukan di lingkungan kerja mereka.

“Sebanyak 15 persen dari total upah dipotong untuk koperasi, dan 85 persennya dibagikan langsung kepada buruh yang bekerja. Dana 15 persen itu digunakan untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan serta tunjangan hari raya (THR), dan sistem ini sudah berlaku sejak tahun 2019,” ungkap Bogart.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri urusan keuangan koperasi, dan seluruh pengelolaan bersifat otonom.

“Saya memiliki 799 anggota TKBM di Parepare, dan 107 di antaranya bekerja di Pelabuhan Cappa Ujung. Terkait dinamika dan isu yang berkembang, aktivitas bongkar muat tetap berjalan normal, tidak ada aksi mogok kerja,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua LSM FOKUS, Mu’tashim, memberikan penjelasan soal teknis pembayaran upah yang kerap menjadi sumber kesalahpahaman. Menurutnya, sistem pembayaran memang dilakukan setelah kegiatan bongkar muat selesai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 159 Tahun 2023.

“Upah tidak bisa ditentukan di awal karena baru bisa dihitung setelah kegiatan selesai. Nilainya bergantung pada volume kerja, dan setelah itu dibagi sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Mu’tashim.

Ia juga menyebut bahwa model kerja seperti ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari kultur pelabuhan. “Tugas pengaturan kerja di lapangan memang dijalankan oleh mandor dan pengawas yang mewakili perusahaan bongkar muat,” tambahnya.

Sebagai organisasi pemantau, LSM FOKUS menyatakan komitmennya untuk terus menjembatani komunikasi antara pihak buruh, mandor, perusahaan, dan pemerintah agar ke depan tercipta sistem kerja yang lebih transparan dan adil.

Menanggapi diskusi tersebut, Staf Ahli DPRD Kota Parepare, Prof. Dr. H. Baktiar Tijjang, SE, MM, MH, menilai bahwa persoalan ini sebenarnya dapat diselesaikan secara internal tanpa harus melebar ke forum resmi DPRD.

“Sungguh disayangkan isu seperti ini harus dibawa ke DPR. Mestinya bisa diselesaikan melalui koordinasi langsung dengan melibatkan pihak KSOP dan Dinas Tenaga Kerja,” ujar Baktiar.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal menuju perbaikan sistem pengupahan di pelabuhan, serta meningkatkan transparansi dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.(*)

Example 120x600