Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaParepare

OH! Ternyata Ini Penyebab Kematian TSK Narkoba yang Viral di Medsos

433
×

OH! Ternyata Ini Penyebab Kematian TSK Narkoba yang Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, Parepare — Seorang tahanan kasus narkotika berinisial MR meninggal dunia di RSUD Andi Makkasau, Kota Parepare, pada Selasa, 1 April 2025, pukul 15.28 WITA. MR sebelumnya ditahan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dan tengah menjalani proses hukum.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis,  dalam konferensi pers yang digelar Sabtu pagi (5/4/2025), menegaskan bahwa penanganan terhadap tahanan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Waka Polres Kompol Ridwan, Paminal Propam AKP Sukri, Kasat Narkoba Iptu Tarmizi, serta pihak RSUD, yakni Humas Arfah dan dr. Nirmalasari.

Tahanan MR ditangkap pada 27 Februari 2025 oleh Satresnarkoba Polres Parepare dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram, satu unit HP, kaca pireks, pipet, alat hisap (bong), dan korek api gas. Ia merupakan target operasi karena aktivitasnya yang dianggap meresahkan masyarakat.

Terkait dugaan penganiayaan yang disuarakan oleh keluarga melalui unggahan akun media sosial Nasrah Nasrunramlah, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelidikan internal jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur. “Jika ada anggota yang terbukti melanggar SOP, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Namun sejauh ini, penanganan dilakukan sesuai standar,” tegasnya.

Pihak RSUD Andi Makkasau melalui dr. Nirmalasari menjelaskan bahwa almarhum masuk IGD dalam kondisi sesak napas berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Lebam yang terlihat di tubuh almarhum disebut kemungkinan besar sebagai proses alamiah pascakematian akibat penyakit penyerta.

“Dari hasil medis, pasien didiagnosis mengalami gagal napas, dengan dugaan tumor paru kiri dan tuberkulosis paru,” terang dr. Nirmalasari.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka jika keluarga ingin dilakukan autopsi ulang guna memastikan penyebab kematian secara lebih mendalam. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Diketahui, MR merupakan seorang residivis dan sedang menjalani masa pembebasan bersyarat saat kembali ditangkap. Polres Parepare menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *