DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP – Pembunuhan sadis yang terjadi pada16 Maret 2025 lalu di jalan A.P Pettarani Pangkajene Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap kini terungkap, pelakunya adalah seorang anak yang masih berada di bawah umur dengan inisial AP (17).
Hal ini di sampai Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong di Mako Polres Sidrap jalan Bau Massepe Pangkajene Kecamatan Maritengngae, Jum’at (28/03/2025) dalam acara press release pengungkapan kasus.
Adapun motifnya karena sakit hati karena korban tidak membayarkan upah kerja sebesar Rp 1.500.000 setelah beberapa kali di tagih dan hanya di janji oleh korban.
Yang membuat pelaku emosi dan naik pitam saat korban mengatakan “Silahkan kembali saya belum ada uang, saya baru saja membeli sepeda motor”
Pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam (Sajam) yang dibawah dari rumah.
Sehingga korban jatuh tersungkur karena saat itu korban sedang main HP.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku yang membuat parangnya terjatuh, hal ini membuat pelaku makin kalap, ia mengambil parangnya kembali dan menebas korban beberapa kali hingga korban tak berdaya dan tergeletak meregang nyawa.
Pelaku kemudian mengambil HP korban lalu mencuci tangan dan parangnya di kamar mandi rumah korban lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Berdasarkan pemantauan CCTV saat pelaku masuk kerumah korban sampai pelaku keluar hanya berdurasi 21 menit.
Acara press release kali ini di hadiri Bupati Sidrap, Ketua DPRD, Dandim 1420/Sidrap, perwakilan Kajari dan Pengadilan Negeri serta Awak media.
Bupati Sidrap saat menyampaikan sambutan menekankan agar selalu memperhatikan dan memberikan pengetahuan akhlak terhadap anak-anak.
“Setiap ke mesjid memberikan sambutan atau ceramah saya selalu memberikan arahan untuk menjaga anak-anak kita dan memberikan pengetahuan tentang akhlak yang baik.” Ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Scoopy, parang panjang, jaket biru, sandal jepit warna merah, 3 unit Hp ( 1 milik korban, 2 milik pelaku).
Terduga Pelaku di jerat pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana dengan mendasarkan pada sistem peradilan anak dalam UURI no 11 tahun 2012.
Untuk di ketahui korban Wawan Algazali adalah pemilik musik gambus Algazali, sementara AP pernah menjadi personil musik gambus tersebut dan upah kerja yang di tagih sejak ia kerja pada tahun 2023.


















