Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parepare

20 Hari Mobil dan Sopir Diamankan Polisi, Sopir Damkar Parepare Mengaku Trauma

110
×

20 Hari Mobil dan Sopir Diamankan Polisi, Sopir Damkar Parepare Mengaku Trauma

Sebarkan artikel ini

PAREPARE, DENTUMNUSANTARA.COM — Sudah sekitar 20 hari, kendaraan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Parepare bersama sopir yang terlibat dalam kecelakaan maut disebut masih dalam pengamanan kepolisian.

Kondisi tersebut mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan sopir Damkar lainnya. Sejumlah sopir mengaku trauma dan takut kembali mengemudikan armada pemadam saat menjalankan tugas.

Seorang sopir Damkar yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, kasus yang menimpa rekannya menjadi gambaran nyata besarnya risiko yang harus dihadapi pengemudi Damkar ketika menjalankan tugas di jalan raya.

“Saat ini kami para sopir agak trauma dan takut membawa mobil, karena apa yang dialami oleh rekan kami merupakan bukti nyata risiko yang dia hadapi,” ujarnya.

Menurutnya, para personel Damkar juga berupaya memberikan dukungan kepada rekan mereka yang sedang menghadapi proses hukum. Bahkan, mereka disebut melakukan patungan dana sebagai bentuk solidaritas.

“Untuk membantu rekan kami, kami rela patungan sebagai bentuk kontribusi agar persoalan ini bisa terselesaikan dengan cepat dan baik, walaupun upaya itu belum membuahkan hasil,” katanya.

20 Hari Masih Diamankan

Lamanya proses penanganan perkara juga menjadi perhatian para sopir. Mereka mempertanyakan perkembangan kasus sekaligus berharap adanya kepastian mengenai status rekan mereka maupun kendaraan Damkar yang masih diamankan.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak terhadap personel, tetapi juga berpotensi memengaruhi kesiapan armada Damkar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kendaraan pemadam merupakan armada vital yang sewaktu-waktu harus bergerak cepat ketika menerima laporan kebakaran maupun keadaan darurat lainnya.

Di sisi lain, para sopir mengaku berada dalam posisi dilematis. Mereka dituntut bergerak cepat menuju lokasi kejadian, namun juga harus memperhitungkan keselamatan di tengah kondisi lalu lintas.

“Kalau kami bergerak cepat, ada risiko. Kalau terlalu berhati-hati, masyarakat juga membutuhkan kami segera sampai di lokasi,” demikian kegelisahan yang disampaikan salah seorang sopir.

Damkar Memiliki Hak Utama di Jalan

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Pasal 134 huruf a UU LLAJ menempatkan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas sebagai salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Sementara Pasal 135 mengatur bahwa kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat dan sirene sesuai ketentuan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang penting diperhatikan dalam mengevaluasi pelaksanaan tugas kendaraan Damkar, khususnya ketika bergerak menuju lokasi kebakaran atau keadaan darurat.

Pemkot dan Damkar Diminta Perhatikan Sopir

Kondisi yang dialami para sopir Damkar tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kota Parepare dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Kepala Dinas Damkar Parepare Abdul Waris Muhiddin diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap kondisi para sopir, termasuk memastikan penerapan prosedur keselamatan serta pendampingan kelembagaan terhadap personel yang menghadapi persoalan hukum akibat kecelakaan saat menjalankan tugas.

Peristiwa ini juga dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional kendaraan Damkar.

Evaluasi tersebut antara lain mencakup SOP pengemudi, penggunaan sirene dan lampu isyarat, prosedur melintasi lalu lintas padat, pengaturan kecepatan saat keadaan darurat, hingga mekanisme pendampingan hukum bagi personel ketika terjadi kecelakaan dalam pelaksanaan tugas.

Para sopir Damkar tidak hanya membutuhkan kendaraan dan peralatan pemadam. Mereka juga membutuhkan kepastian prosedur, perlindungan kelembagaan, serta pemahaman yang jelas mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab ketika menjalankan tugas kemanusiaan.

Sebab, ketika masyarakat berusaha menjauh dari kobaran api, petugas Damkar justru harus bergerak mendekati sumber bahaya.

Kini, para sopir berharap persoalan yang menimpa rekan mereka segera mendapatkan kejelasan sehingga tidak menimbulkan ketakutan berkepanjangan di kalangan personel Damkar.

“Kami hanya ingin ada kepastian. Kami tetap ingin menjalankan tugas, tetapi kami juga ingin merasa aman ketika menjalankan tugas,” ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *