Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BarruUncategorized

Barru Tak Mau Ada Kabut dalam Urusan Tanah, Abustan Tekankan SOP dan Kepastian Pelayanan

55
×

Barru Tak Mau Ada Kabut dalam Urusan Tanah, Abustan Tekankan SOP dan Kepastian Pelayanan

Sebarkan artikel ini

dentumnusantara.comBarru — Pemkab Barru Soroti Kepastian Layanan Pertanahan dan Tata Ruang dalam RDP Komisi II DPR RI
Pemerintah Kabupaten Barru menaruh perhatian serius terhadap persoalan pertanahan dan tata ruang yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan kepastian pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut mengemuka saat Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri beserta jajaran dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), secara daring dari Ruang Rapat Pimpinan Lantai 5 Kantor Bupati Barru, Selasa (15/9/2026).

Turut mengikuti kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Kepala BKAD, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, Kepala DPMDPPKB, Kabag Pemerintahan Setda Barru, serta Sekretaris Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.

Dalam RDP tersebut, Komisi II DPR RI membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan pemerintah daerah. Di antaranya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD, peran kepala daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), persoalan tata ruang, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), hingga berbagai program prioritas di desa.

Bagi Pemkab Barru, forum tersebut menjadi ruang untuk memperoleh gambaran mengenai arah kebijakan pemerintah pusat sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi bersinggungan dengan pelaksanaan pembangunan di daerah.

Pimpinan Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dalam forum tersebut menekankan pentingnya integrasi dalam penanganan persoalan pertanahan dan tata ruang. Ia menyebut pelaksanaan program strategis nasional membutuhkan keselarasan kebijakan serta koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

“Program-program strategis nasional baru bisa kita laksanakan jika urusan tata ruang dan pertanahan itu bisa menjadi satu napas, tidak dipisahkan antara pusat dan daerah,” tegas Rifqinizamy.
Menindaklanjuti pembahasan tersebut, Abustan memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Barru.

Ia mengarahkan jajaran terkait untuk mencermati pentingnya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, kepastian proses pelayanan, hingga sejumlah persoalan pertanahan, termasuk terkait Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Abustan, kejelasan prosedur dan kepastian proses pelayanan menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan yang transparan kepada masyarakat. Di sisi lain, hal tersebut juga dibutuhkan pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi apabila persoalan pertanahan berkaitan dengan agenda pembangunan.

“Pelayanan pertanahan perlu terus ditingkatkan, termasuk kejelasan SOP dan kepastian prosesnya. Ini penting agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dan pemerintah daerah memiliki ruang koordinasi yang jelas dalam mendukung pembangunan,” ujar Abustan.

Selain persoalan pelayanan pertanahan, Pemkab Barru turut mencermati pembangunan dan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir.
Abustan menilai kawasan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor agar pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan pertanahan, sekaligus tetap memperhatikan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.

Ia pun meminta jajaran Pemkab Barru menjadikan hasil pembahasan RDP sebagai bahan untuk memperkuat koordinasi dan menyusun langkah tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

“Yang kita perlukan adalah koordinasi yang kuat dan pemahaman yang sama. Setiap persoalan di lapangan harus dapat diidentifikasi dengan baik, sehingga ketika membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat, kita memiliki data dan dasar yang jelas,” tambahnya.

Keikutsertaan Pemkab Barru dalam RDP tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya dalam menghadapi persoalan pertanahan dan tata ruang.

Bagi Barru, isu tersebut tidak semata berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh kepastian hukum, pelayanan publik, investasi, pengelolaan aset daerah, serta arah pembangunan daerah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *