Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parepare

Salah Arah Belanja Parepare: Hibah Rp1,4 Miliar untuk Rujab Kajari Tuai Sorotan

63
×

Salah Arah Belanja Parepare: Hibah Rp1,4 Miliar untuk Rujab Kajari Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com.PAREPARE — Rencana pengalokasian dana hibah senilai sekitar Rp1,4 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menuai sorotan. Salah satu usulan penggunaan anggaran tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Sorotan tersebut datang dari Khumaedi, Kabid PTKP HMI Komisariat STIE, yang menilai penggunaan APBD untuk fasilitas kedinasan instansi vertikal perlu dikaji secara lebih mendalam, terutama dari sisi urgensi, manfaat, dan skala prioritas pembangunan daerah.

Menurut Khumaedi, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan legalitas penganggaran, tetapi juga menyangkut keberpihakan kebijakan APBD terhadap kebutuhan masyarakat.

“Yang menjadi perhatian bukan hanya soal boleh atau tidaknya hibah diberikan, tetapi apakah penggunaan anggaran tersebut sudah menjadi prioritas yang paling dibutuhkan masyarakat Parepare,” demikian pandangan Khumaedi.

Secara regulasi, pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk memberikan hibah kepada instansi pemerintah pusat yang berada di daerah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, keberadaan dasar hukum tersebut tidak otomatis menghilangkan pertanyaan mengenai kepatutan, urgensi, transparansi, dan manfaat penggunaan dana publik.

Kejaksaan merupakan institusi vertikal yang pembiayaan utamanya bersumber dari APBN. Karena itu, penggunaan APBD untuk mendukung fasilitas kedinasan pejabat instansi vertikal dinilai perlu dikaji secara cermat, terlebih ketika pemerintah daerah masih menghadapi berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Anggaran Harus Berpihak pada Kebutuhan Masyarakat

Khumaedi menilai pemerintah daerah perlu memastikan setiap belanja yang bersumber dari APBD memiliki manfaat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menurutnya, anggaran daerah semestinya diprioritaskan untuk sektor yang memberikan dampak langsung, seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.

“APBD harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan skala prioritas. Jangan sampai masyarakat melihat adanya ketidakseimbangan dalam menentukan mana kebutuhan yang mendesak dan mana yang masih bisa ditunda,” ujar Khumaedi.

Sorotan terhadap Independensi

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah munculnya persepsi benturan kepentingan.

Sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan hukum, termasuk terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara dan daerah, Kejaksaan dituntut menjaga independensi serta kepercayaan publik.

Khumaedi berpandangan, penerimaan hibah dalam jumlah besar dari pemerintah daerah perlu dikelola secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Meski pemberian hibah tidak serta-merta berarti terjadi pelanggaran, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

DPRD dan TAPD Diminta Kaji Ulang

DPRD Kota Parepare bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diharapkan melakukan kajian mendalam terhadap setiap usulan belanja dalam pembahasan APBD.

Setiap pos anggaran semestinya diuji berdasarkan kebutuhan, urgensi, manfaat, kemampuan fiskal daerah, serta dampaknya terhadap masyarakat.

Khumaedi juga mendorong DPRD dan TAPD mempertimbangkan kembali setiap belanja yang dinilai belum mendesak dan tidak memberikan manfaat langsung secara luas bagi masyarakat.

Sorotan semakin menguat karena pemerintah daerah selama ini juga menghadapi keterbatasan fiskal dan menerapkan prinsip efisiensi terhadap sejumlah kegiatan masyarakat, organisasi kepemudaan maupun program pemberdayaan.

Menurut Khumaedi, prinsip efisiensi harus diterapkan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan dalam menentukan prioritas belanja daerah.

Pada akhirnya, polemik hibah sekitar Rp1,4 miliar untuk Kejari Parepare bukan semata-mata persoalan boleh atau tidaknya anggaran tersebut diberikan. Lebih jauh, persoalannya adalah apakah kebijakan tersebut merupakan pilihan paling tepat di tengah berbagai kebutuhan masyarakat yang harus dibiayai melalui APBD.

Masyarakat berharap setiap rupiah uang daerah dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berdasarkan skala prioritas yang jelas. Sebab, APBD pada hakikatnya merupakan instrumen pembangunan yang harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Parepare.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *