DentumNusantara.com.PAREPARE — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FOKUS mengimbau insan pers dan media massa untuk tetap mematuhi asas hukum serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam memberitakan kasus hukum yang menyeret sosok berinisial ML.
Ketua LSM FOKUS, Mu’tashim, menegaskan bahwa ML hingga saat ini masih berstatus sebagai terperiksa, bukan tersangka maupun terdakwa. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami mengingatkan rekan-rekan media untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tahanlah sedikit pemberitaan yang berkesan menghakimi dan menggiring opini publik,” ujar Mu’tashim yang akrab disapa Acing dalam keterangan resminya, Selasa (18/8/2026).
Menurut Acing, pihaknya menyoroti adanya pemberitaan yang dinilai terkesan mendesak penyidik Polres untuk segera melakukan penahanan terhadap ML. Narasi tersebut, kata dia, berpotensi mengarah pada praktik trial by the press atau peradilan oleh pers.
“Pemberitaan yang cenderung mendesak penahanan itu adalah bentuk trial by the press. Dampaknya sangat buruk karena dapat merugikan hak seseorang dan berpotensi memengaruhi independensi proses penyidikan yang sedang dilakukan APH,” tegasnya.
LSM FOKUS juga menyoroti pemberitaan yang dinilai hanya bersumber dari keterangan seseorang yang mengaku sebagai sekretaris salah satu lembaga bantuan hukum. Dalam pemberitaan tersebut, terdapat desakan agar penyidik Polres melakukan penahanan terhadap ML.
Acing menilai, media seharusnya tetap melakukan verifikasi dan memberikan ruang yang berimbang kepada pihak-pihak terkait sebelum menyajikan informasi kepada publik.
“Media memiliki peran penting sebagai penyaji informasi. Karena itu, pemberitaan harus objektif, berimbang, dan tidak mendahului proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
LSM FOKUS berharap seluruh insan pers tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan, khususnya terhadap perkara yang masih berada dalam tahap proses hukum.
“Biarkan APH bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Pers tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi jangan sampai pemberitaan berubah menjadi vonis sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” pungkasnya.(*)
















