DentumNusantara.com.PAREPARE,Sulsel — Ketersediaan tiket kapal KM Lambelu tujuan Baubau, Sulawesi Tenggara, serta mekanisme pembayarannya menjadi sorotan setelah seorang calon penumpang mengaku mengalami kendala saat hendak membeli tiket di Kantor PT Pelni Cabang Parepare, Senin (10/8/2026).
Calon penumpang bernama Roma mengungkapkan, dirinya datang ke loket penjualan tiket untuk membeli tiket KM Lambelu. Namun, saat itu tiket dinyatakan telah habis.
Roma kemudian mencoba mencari tiket melalui sejumlah agen dan layanan perjalanan. Namun, ia mengaku menemukan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan tarif resmi.
“Kalau harga resmi sekitar Rp290 ribu, di agen bisa sampai sekitar Rp480 ribu,” ungkap Roma.
Selisih harga tersebut menjadi pertanyaan, terlebih ketika tiket di kantor Pelni sebelumnya dinyatakan habis, sementara tiket masih dapat ditemukan melalui agen dengan harga yang lebih tinggi.
Roma kemudian kembali mendatangi Kantor Pelni Parepare. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak pusat, tiket yang sebelumnya dinyatakan habis ternyata masih tersedia.
Namun, persoalan lain muncul saat proses pembayaran. Transaksi di loket disebut wajib dilakukan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) dengan kartu ATM.
Roma mengaku tidak memiliki kartu ATM yang dapat digunakan untuk transaksi tersebut sehingga harus meminta bantuan rekannya untuk menyelesaikan pembayaran.
“Sistem seperti ini terasa agak rumit. Terasa tidak memudahkan warga yang belum terbiasa dengan pembayaran elektronik,” ujarnya.
Pelni Janji Evaluasi Agen
Menanggapi adanya dugaan perbedaan harga tiket di tingkat agen, Kepala Cabang PT Pelni Parepare, Slamet Hari Santoso, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap agen penjualan tiket.
Menurutnya, harga tiket yang dijual agen harus mengacu pada ketentuan resmi yang telah ditetapkan.
“Kenaikan harga yang melampaui ketentuan resmi tentu tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan agen yang melakukan pelanggaran, Pelni dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pencabutan izin sebagai agen.
Pembayaran EDC Disebut Sesuai SOP
Sementara terkait kewajiban pembayaran menggunakan mesin EDC, Slamet menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) kantor pusat.
Karena itu, petugas loket tidak diperbolehkan mengganti mekanisme tersebut dengan pembayaran secara manual.
Petugas juga tidak diperbolehkan menggunakan kartu ATM pribadi untuk membantu calon penumpang melakukan pembayaran. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menghindari pelanggaran prosedur dalam transaksi tiket.
Sebagai alternatif, Pelni mengimbau calon penumpang memanfaatkan layanan pembelian tiket secara daring. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran online yang tersedia.
Dengan sistem tersebut, calon penumpang dinilai dapat membeli tiket dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor cabang maupun agen.
Persoalan harga tiket di agen dan mekanisme pembayaran tersebut kini menjadi perhatian, terutama agar calon penumpang memperoleh kepastian harga sesuai tarif resmi serta kemudahan dalam proses pembelian tiket.(*)
















