Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Barru

Di Tengah Dominasi Kawasan Hutan, Barru Bergerak Mencari Kepastian: TORA Disiapkan Jadi Jalan Kesejahteraan Rakyat

56
×

Di Tengah Dominasi Kawasan Hutan, Barru Bergerak Mencari Kepastian: TORA Disiapkan Jadi Jalan Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Dentumnusantara.comBARRU – Di balik bentang alam Kabupaten Barru yang didominasi kawasan hutan, tersimpan persoalan panjang yang selama ini dihadapi masyarakat.

Ribuan warga telah puluhan tahun bermukim, menggarap lahan pertanian, membangun fasilitas umum, hingga memakamkan leluhurnya di wilayah yang secara administratif masih berstatus kawasan hutan. Kondisi tersebut kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Barru melalui percepatan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan–Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA).

Komitmen itu ditegaskan Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, saat mewakili Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi serta Verifikasi PPTPKH-TORA di Hotel Youtefa, Kecamatan Barru, Rabu (29/7/2026).

Dalam sambutannya, Abustan memaparkan bahwa dari total luas wilayah Kabupaten Barru sekitar 1.174,72 kilometer persegi, sebanyak 68 persen merupakan kawasan hutan. Artinya, hanya sekitar 32 persen wilayah yang berada di luar kawasan hutan, sehingga banyak aktivitas masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun hingga kini belum memiliki kepastian hukum atas penguasaan lahannya.

“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, namun tetap menjaga fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan,” ujarnya.

Menurut Abustan, program PPTPKH dan TORA merupakan langkah strategis yang tidak hanya menyelesaikan persoalan legalitas lahan, tetapi juga membuka ruang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan secara produktif.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil kunjungannya ke berbagai kawasan perhutanan sosial di sejumlah desa, masih ditemukan banyak lahan yang telah memperoleh izin pemanfaatan namun belum dikelola secara maksimal.

“Kita memiliki potensi yang sangat besar. Jangan sampai lahan yang sudah diberikan akses kepada masyarakat justru dibiarkan tanpa aktivitas ekonomi,” tegasnya.

Kabupaten Barru sendiri memiliki potensi besar dengan alokasi TORA lebih dari 2.000 hektare dan kawasan Perhutanan Sosial lebih dari 7.000 hektare. Pemerintah daerah menargetkan pengembangan komoditas unggulan melalui penanaman kopi robusta seluas 1.000 hektare dan pala seluas 100 hektare sebagai bagian dari strategi meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi desa.

Bagi Abustan, legalitas hanyalah langkah awal. Yang jauh lebih penting adalah memastikan lahan yang telah memperoleh kepastian hukum benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Ini bukan hanya soal status lahan, tetapi juga soal kesejahteraan masyarakat. Jika dikelola secara produktif, kawasan hutan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi bagi warga Barru,” katanya.

Karena itu, ia menginstruksikan seluruh camat, kepala desa, dan perangkat daerah terkait untuk aktif menginventarisasi lahan yang memenuhi persyaratan agar dapat segera diusulkan melalui skema TORA maupun Perhutanan Sosial.

Abustan juga menyoroti masih adanya kawasan hutan lindung yang secara faktual telah berubah menjadi lahan terbuka dan kehilangan tutupan hutannya.
Menurutnya, kondisi riil di lapangan harus menjadi pertimbangan dalam proses inventarisasi dan verifikasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan berbagai persoalan kawasan hutan, termasuk pengelolaan kawasan mangrove yang memiliki nilai strategis bagi investasi, perlindungan pesisir, dan pengembangan sektor pariwisata.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati berharap sosialisasi ini menjadi awal percepatan penyelesaian persoalan penguasaan tanah di Kabupaten Barru.

“Kami berharap seluruh potensi lahan yang memenuhi ketentuan dapat segera diinventarisasi, diverifikasi, dan diusulkan. Yang terpenting, masyarakat memperoleh kepastian hukum, kesejahteraan meningkat, dan kelestarian hutan tetap terjaga,” pungkasnya.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh BPKH Wilayah VII Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Barru tersebut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, BPN ATR Provinsi Sulawesi Selatan, BPKH Wilayah VII, BPN Kabupaten Barru, OPD terkait, UPTD KPH Ajatappareng, Camat Barru, Camat Tanete Riaja, Lurah Tuwung, Lurah Lompo Riaja, Kepala Desa Galung, Kepala Desa Harapan, serta para undangan lainnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *