Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parepare

Kejari Parepare Dalami Laporan Dugaan Markup Tiga Proyek Betonisasi Jalan Tahun 2025, Masih Tahap Pengumpulan Alat Bukti

54
×

Kejari Parepare Dalami Laporan Dugaan Markup Tiga Proyek Betonisasi Jalan Tahun 2025, Masih Tahap Pengumpulan Alat Bukti

Sebarkan artikel ini

PAREPARE Sulsel ,DentumNusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare masih mendalami laporan dugaan markup pada tiga proyek betonisasi jalan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare Tahun Anggaran 2025. Saat ini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti sebelum diputuskan apakah layak ditingkatkan ke penanganan tindak pidana khusus (Pidsus).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Parepare, Andi Unru, SH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp ,Selasa 28/07/2026

Andi Unru menjelaskan, laporan tersebut berasal dari salah satu LSM di wilayah Ajatappareng yang melaporkan dugaan adanya markup pada tiga paket pekerjaan betonisasi jalan di Kota Parepare.

“Masih dilakukan pendalaman. Kami masih melihat apakah alat bukti yang ada sudah cukup atau masih perlu tambahan sebelum perkara ini dapat dilimpahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” ujarnya.

Menurutnya, sebelum mengambil keputusan, hasil penyelidikan akan diekspos bersama seluruh jajaran jaksa di Kejari Parepare, termasuk Jaksa Intelijen dan Jaksa Pidsus, untuk menentukan kelayakan penanganan perkara ke tahap berikutnya.

Dalam proses klarifikasi, Kejari Parepare telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bidang Bina Marga, pihak Inspektorat, serta tiga konsultan pengawas yang menangani masing-masing proyek betonisasi tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, tim Kejari juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi ketiga proyek jalan yang dilaporkan.

Andi Unru menyebutkan, berdasarkan informasi awal yang diterima, salah satu proyek memiliki nilai sekitar Rp480 juta, dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut berkisar Rp380 juta. Namun, ia menegaskan pihaknya masih memfokuskan pendalaman pada satu proyek terlebih dahulu sebelum mengembangkan pemeriksaan terhadap proyek lainnya.

“Kami masih menunggu hasil ekspos internal. Dari situ akan diputuskan apakah perkara ini sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pidsus atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Kejari Parepare menegaskan penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan mengedepankan kecukupan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *