PAREPARE,DentumNusantara.com. – Tim Kuasa Hukum warga Jalan Karaeng Burane (Kompleks PU), Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, mulai melakukan pendataan terhadap warga yang akan mengajukan upaya hukum, Jumat (10/7/2026).
Pendataan dilakukan sebagai langkah awal untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi warga yang telah puluhan tahun menempati kawasan tersebut dan hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai status lahan yang mereka huni.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Muh. Y. Rendy, didampingi Samiruddin dan tim, mendatangi langsung rumah-rumah warga guna mendata sekaligus melihat kondisi tempat tinggal yang sebagian telah dihuni secara turun-temurun selama lebih dari 75 tahun.
“Kami mendata warga yang akan melakukan upaya hukum terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam persoalan ini,” kata Rendy.
Menurutnya, tim kuasa hukum masih mengkaji pihak-pihak yang nantinya akan dijadikan tergugat maupun turut tergugat dalam gugatan tersebut.
“Siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tergugat maupun turut tergugat akan kami tentukan setelah seluruh fakta dan dokumen kami pelajari secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Samiruddin, mengatakan pembentukan tim merupakan tindak lanjut dari pendampingan yang telah dilakukan kepada warga selama hampir tiga tahun.
Ia menegaskan, langkah hukum ditempuh agar warga memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang mereka tempati.
“Kami merasa perlu membantu warga karena selama ini mereka mengaku mendapat intimidasi dan provokasi agar mengakui objek sengketa tersebut merupakan aset PU Bina Marga dan Konstruksi,” ungkap Samiruddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa warga telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota Parepare maupun Kantor BPN Parepare. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima selalu sama, yakni penyelesaian sengketa harus diputuskan melalui pengadilan.
“Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum. Apa pun putusan pengadilan nantinya, itulah yang akan menjadi kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tutupnya. (**)
















