Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
PolresParepare

Audit BPKP Rampung, Kerugian Negara Rp4 Miliar di Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

255
×

Audit BPKP Rampung, Kerugian Negara Rp4 Miliar di Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

DENTUMNUSANTARA.COM, PAREPARE – Penanganan kasus dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare memasuki babak baru. Penyidik Polres Parepare telah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan adanya kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare selama periode 2021 hingga Mei 2025.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara, mulai tahun 2021 hingga bulan Mei 2025 ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 4 miliar lebih terkait pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare,” ujar Kapolres.

Dengan telah diterimanya hasil audit BPKP, penyidik kini bersiap memasuki tahap gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Nanti kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus tersebut,” katanya.

Menurut Kapolres, gelar perkara merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan guna menetapkan status hukum pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi.

“Pada prinsipnya dalam UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Namun tetap kami koordinasikan dengan ahli pidana terkait niat dan unsur-unsur yang ada,” jelas AKBP Indra Waspada Yuda.

Saat ini, penyidik tengah mempercepat proses hukum agar perkara tersebut segera memasuki tahap penetapan tersangka.

“Kita usahakan secepatnya untuk gelar perkara dan menetapkan tersangka,” tegasnya.

Dalam perkembangan penyidikan, sebagian besar penerima tunjangan perumahan telah mengembalikan dana yang diterima. Dari total 40 orang yang menjadi objek pemeriksaan, sebanyak 36 orang telah melakukan pengembalian dana kepada negara dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Namun, sebagian di antaranya masih mencicil dan belum melunasi seluruh kewajibannya.
“Dari 40 orang, 36 orang sudah mengembalikan, namun ada yang belum lunas atau dicicil dengan total dana yang telah dikembalikan sekitar Rp1,9 miliar. Sementara empat orang lainnya belum mengembalikan sama sekali,” ungkap Kapolres.

Kasus dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar dan berlangsung dalam rentang waktu lebih dari empat tahun. Dengan rampungnya audit BPKP, masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta menuntaskan proses hukum hingga tahap persidangan.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *