Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parepare

Sengketa Lahan Aset Pemprov di Parepare, Pansus DPRD Sulsel Siapkan Solusi demi Kepastian Hukum Warga

294
×

Sengketa Lahan Aset Pemprov di Parepare, Pansus DPRD Sulsel Siapkan Solusi demi Kepastian Hukum Warga

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

DentumNusantara.com.PAREPARE – Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan ke Kota Parepare untuk menindaklanjuti persoalan sengketa lahan aset pemerintah provinsi yang saat ini dihuni oleh puluhan warga.

Lahan yang sebelumnya disebut sebagai aset Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut menjadi perhatian serius karena sebagian warga telah menempatinya selama puluhan tahun, bahkan sejak awal masa kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketua Pansus Aset DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh persoalan tersebut guna mencari solusi yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami dari Pansus akan menelaah masalah ini secara mendalam untuk kemudian direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Prinsipnya, masyarakat tidak boleh dirugikan,” ujar Kadir Halid usai melakukan peninjauan lokasi.

Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian warga telah menetap selama 70 hingga 60 tahun. Sementara itu, lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah provinsi belum memiliki sertifikat resmi, dan mayoritas warga juga tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah.

Kadir menyebut salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah skema hibah lahan kepada warga dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta fakta bahwa masyarakat telah merawat dan membangun rumah mereka secara mandiri selama bertahun-tahun.

“Bisa saja dihibahkan karena warga sudah menempati lokasi tersebut sangat lama dan memperbaiki rumah mereka sendiri. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum bagi masyarakat. Jangan sampai mereka merasa ditelantarkan,” tegasnya.

DPRD Parepare Ungkap Fakta Historis
kuasahukum.02
Anggota DPRD Kota Parepare dari Fraksi Gerindra, Kamaluddin, mengatakan kunjungan Pansus DPRD Sulsel merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Parepare bersama warga yang terdampak.

Ia mengungkapkan berdasarkan fakta sejarah yang diperoleh, masyarakat telah menghuni kawasan tersebut sejak tahun 1948. Saat itu, wilayah tersebut masih berupa kawasan hutan dan area pemakaman sebelum pemerintah membangun akses jalan dan jembatan.

Kamaluddin juga membantah anggapan bahwa bangunan rumah yang ada di kawasan tersebut merupakan fasilitas yang dibangun pemerintah provinsi.

“Faktanya, warga membangun rumah mereka sendiri. Saat itu pemerintah hanya menyediakan kantor kecil tanpa fasilitas perumahan bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Parepare saat ini tengah menelusuri berbagai dokumen historis, termasuk surat usulan pengalihan aset yang pernah diajukan warga pada masa lalu. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi bahan pendukung bagi Pansus DPRD Sulsel dalam merumuskan rekomendasi.

“Negara lahir karena ada rakyat, wilayah, dan pemerintah. Tidak mungkin rakyat menggugat pemerintah, dan pemerintah juga tidak boleh menggugat rakyatnya. Harus ada solusi terbaik, apakah melalui hibah atau bentuk kompensasi lainnya,” kata Kamaluddin.

Kuasa Hukum Warga: Masyarakat Lebih Dulu Menempati Lokasi daripada Pemerintah

Kuasa hukum warga, Samiruddin, SH, MH, menegaskan bahwa masyarakat telah menguasai dan menempati lahan tersebut sejak tahun 1948 atau sekitar 70 tahun lebih. Menurutnya, seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan itu dibangun secara mandiri oleh warga tanpa bantuan anggaran pemerintah.

Ia membantah klaim yang menyebut rumah-rumah yang ditempati warga merupakan rumah dinas pemerintah.

“Faktanya, warga sudah tinggal di lokasi itu sejak tahun 1948. Tidak pernah ada pembangunan rumah dinas oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sulawesi Selatan maupun instansi terkait lainnya. Semua rumah yang ada dibangun sendiri oleh warga,” tegas Samiruddin.

Menurutnya, jika terdapat penyerahan aset dari Kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020, hal tersebut tidak serta-merta menghapus fakta sejarah bahwa masyarakat telah lebih dahulu menguasai dan menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun.

“Kalau ada penyerahan aset pada tahun 2020 dari Kementerian PU ke Pemerintah Provinsi Sulsel, itu tidak bisa mengabaikan fakta bahwa warga sudah lebih dulu menjadi penghuni dan menguasai objek tersebut jauh sebelum adanya penyerahan aset itu,” ujarnya.

Samiruddin menegaskan asal-usul tanah tersebut sudah sangat jelas. Menurutnya, warga merupakan pihak yang pertama kali membuka, menempati, dan membangun kawasan tersebut tanpa adanya bantuan dana pemerintah untuk pembangunan rumah tinggal.

“Siapa yang mengatakan rumah-rumah yang ditempati warga itu rumah dinas? Itu tidak benar. Rumah-rumah tersebut dibangun sendiri oleh masyarakat sejak tahun 1948. Pada saat itu bahkan belum ada dinas terkait yang mengklaim kawasan tersebut sebagai aset perumahan dinas,” katanya.

Ia berharap pemerintah provinsi dapat mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan kemanusiaan dalam menyelesaikan sengketa tersebut sehingga hak-hak warga yang telah puluhan tahun bermukim di lokasi itu tetap terlindungi.

Dewan Berkomitmen Kawal Hak Warga
Sementara itu, Anggota Pansus DPRD Sulsel, Muh. Asdar, menegaskan seluruh anggota dewan berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas.

Menurutnya, koordinasi antara DPRD Sulsel dan DPRD Parepare diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret yang dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

DPRD Parepare berharap hasil pembahasan Pansus Aset DPRD Sulsel nantinya dapat menjadi jalan keluar terbaik sehingga warga dapat hidup tenang tanpa dibayangi ketidakpastian status lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *