DentumNusantara.com.PAREPARE – Polemik dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare kembali menuai sorotan. Praktisi hukum, M. Nasir Dollo,S.H.M.H mempertanyakan dasar hukum penyelidikan kasus tersebut jika pembayaran tunjangan dilakukan berdasarkan aturan resmi, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 43 Tahun 2020.
Menurut Nasir, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Karena itu, seluruh tindakan pemerintahan dan pejabat publik seharusnya mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
“Bagaimana mungkin tindakan yang dilakukan sesuai aturan justru dianggap sebagai tindak pidana? Jika ini terjadi, maka hukum sedang berada dalam masa ‘gerhana’ dan kehilangan fungsinya sebagai pedoman,” ujar Nasir Dollo, Kamis (15/5/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menciptakan ironi dalam penegakan hukum. Di satu sisi, pejabat diwajibkan menaati regulasi yang berlaku, namun di sisi lain kepatuhan itu justru dipersoalkan secara pidana.
Nasir mengingatkan bahwa logika hukum harus berjalan selaras dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya, seseorang tidak bisa dipidana atas tindakan yang dilakukan berdasarkan aturan yang masih sah dan berlaku pada saat itu.
Pertanyakan Dasar Dugaan Korupsi
Nasir juga menyoroti dugaan adanya kelebihan pembayaran tunjangan yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Ia menilai tuduhan tersebut tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 yang menjadi dasar pembayaran.
“Kalau ada aturan yang menjadi dasar pembayaran, maka aturan itu tidak bisa diabaikan begitu saja. Penyidik tidak memiliki kewenangan membatalkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, lembaga seperti BPK, BPKP, Inspektorat, Kepolisian maupun Kejaksaan tidak memiliki kewenangan mencabut atau membatalkan Perwali. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh pihak tertentu sesuai mekanisme konstitusional.
Pembatalan Perwali Harus Sesuai Mekanisme
Nasir menambahkan, sebuah Perwali hanya dapat dinyatakan tidak berlaku apabila:
Diubah oleh kepala daerah yang menerbitkannya;
Dibatalkan oleh pemerintah di atasnya, seperti gubernur atau kementerian terkait;
Dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal itu, kata dia, sejalan dengan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebut pengujian peraturan di bawah undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
Selain itu, ia menekankan bahwa pembatalan aturan tidak boleh berlaku surut atau retroaktif. Dengan demikian, aturan yang masih sah saat digunakan tidak bisa dijadikan dasar untuk mempidanakan pihak yang melaksanakannya.
“Sangat sulit diterima akal sehat jika pembayaran yang memiliki dasar hukum kuat kemudian dianggap tindak pidana, kecuali jika hukum itu sendiri diabaikan,” pungkasnya.(*)
















