Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BarruDaerahPemerintahan

Bukan Sekadar Upacara, Barru Tegaskan ASN Harus Adaptif di Era Kerja Fleksibel

175
×

Bukan Sekadar Upacara, Barru Tegaskan ASN Harus Adaptif di Era Kerja Fleksibel

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, Barru — Pemerintah Kabupaten Barru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional tingkat kabupaten di Lapangan Upacara Kantor Bupati Barru, Senin (20/4/2026).

Upacara yang berlangsung khidmat ini diikuti unsur Forkopimda, Panitera Pengadilan Agama Barru, perwakilan Danpos TNI AL Barru, pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pejabat fungsional, hingga ASN lingkup Pemkab Barru.

Bertindak sebagai inspektur upacara, Asisten Administrasi Umum Setda Barru, Dr. Andi Muhammad Batara Mappanyompa, membacakan amanat Pelaksana Harian Sekretaris Daerah. Dalam sambutannya ditegaskan bahwa Hari Kesadaran Nasional tidak boleh dimaknai sebagai agenda seremonial semata.

Momentum ini, kata dia, harus menjadi ruang refleksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik.

“ASN adalah pelayan masyarakat. Kesadaran itu harus tercermin dalam etos kerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan,” ujarnya di hadapan peserta upacara.
Di tengah dinamika perubahan yang semakin cepat, ASN juga dituntut untuk bekerja tidak hanya keras, tetapi cerdas, tuntas, dan tulus.

Pemerintah menekankan tiga aspek utama, yakni penguatan disiplin dan etika kerja, peningkatan integritas serta loyalitas terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta komitmen menghadirkan pelayanan prima.

Selain itu, upacara juga menjadi ajang sosialisasi kebijakan sistem kerja fleksibel melalui skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian PAN-RB dalam rangka efisiensi anggaran sekaligus percepatan transformasi digital pemerintahan.

Dalam skema tersebut, ASN diwajibkan bekerja selama empat hari di kantor (Senin hingga Kamis) dan satu hari dari rumah (Jumat). Namun ditegaskan, pelaksanaan WFH bukanlah hari libur.

“WFH tetap menuntut disiplin, produktivitas, serta kesiapan dalam menjalankan tugas dan komunikasi kerja,” tegasnya.

Pemkab Barru juga memastikan akan menerapkan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan SK Bupati Barru terkait pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang terhitung mulai 1 Mei dan 1 Juni 2026, serta penyerahan simbolis tunjangan hari tua kepada 22 ASN sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Upacara Hari Kesadaran Nasional ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh ASN di Barru untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kinerja, seiring tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *