Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Barru

Menjaga Demokrasi dari Desa: Barru Perketat Tahapan Pilkades 2026

101
×

Menjaga Demokrasi dari Desa: Barru Perketat Tahapan Pilkades 2026

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com.Barru — Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 dengan menekankan aspek transparansi, keamanan, dan kedisiplinan dalam setiap tahapan. Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Barru, A. Syarifuddin, di Kantor Dinas PMDPPKB, Kamis (16/4/2026).

Rakor tersebut secara khusus membahas tahapan krusial, yakni penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut. Sejumlah pihak turut hadir, mulai dari unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, hingga panitia pelaksana Pilkades.

Dalam arahannya, A. Syarifuddin menegaskan bahwa Pilkades bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa. Ia menekankan agar seluruh pihak memastikan proses berjalan tertib, aman, serta menjunjung tinggi prinsip netralitas.

“Ini bukan hanya soal memilih pemimpin desa, tapi bagaimana kita menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi itu sendiri,” ujarnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor, terutama dalam mengantisipasi potensi kerawanan yang bisa muncul selama tahapan berlangsung.

Sementara itu, Kepala Dinas PMDPPKB Barru,

Herman Jaya, menekankan bahwa kesiapan teknis dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama kelancaran Pilkades.

Menurutnya, seluruh panitia harus bekerja secara profesional dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.

Dari sisi keamanan, aparat Polres Barru memberikan perhatian khusus terhadap potensi mobilisasi massa saat pengundian nomor urut. Untuk menjaga kondusivitas, setiap calon kepala desa dibatasi hanya boleh didampingi maksimal lima orang.

Selain itu, percepatan validasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi fokus penting guna memastikan akurasi data sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penentuan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga dibahas untuk menjamin aksesibilitas serta kelancaran proses pemungutan suara.

Rakor ini juga menegaskan aturan bagi petahana yang kembali mencalonkan diri.

Mereka diwajibkan mengambil cuti mulai 18 April 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan koordinasi yang semakin intensif, Pemerintah Kabupaten Barru optimistis seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin desa yang berintegritas serta mendapat kepercayaan masyarakat.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *