Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahParepare

MUKOTA Parepare Diduga Langgar PO dan AD/ART Kadin Indonesia

153
×

MUKOTA Parepare Diduga Langgar PO dan AD/ART Kadin Indonesia

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, Parepare — Pelaksanaan Musyawarah Kota (MUKOTA) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Parepare menuai sorotan serius. Sejumlah pihak menilai bahwa proses penyelenggaraan MUKOTA tersebut diduga tidak sesuai dengan Pedoman Organisasi (PO) serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Salah satu dugaan pelanggaran merujuk pada PO Skep 215/DP/XI/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kadin, khususnya Pasal 3 yang mengatur tentang penanggung jawab, waktu, dan pemberitahuan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa persetujuan pelaksanaan musyawarah harus diberikan paling lambat dua bulan sebelum tanggal pelaksanaan. Namun, proses MUKOTA Parepare diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Selain itu, pelaksanaan MUKOTA juga dinilai melanggar Pasal 8 ayat (2) huruf b dalam PO yang mensyaratkan minimal 50 Anggota Biasa untuk dapat menyelenggarakan musyawarah. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa jumlah anggota Kadin di Kota Parepare yang memiliki hak suara, hak pilih, dan hak bicara hanya sekitar 20 anggota, jauh di bawah ketentuan minimal.

Pelanggaran lainnya juga mengacu pada Pasal 12 PO yang mewajibkan panitia pengarah mengumumkan pencalonan Ketua Kadin paling lambat satu bulan sebelum jadwal pelaksanaan musyawarah. Ketentuan ini diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, Pasal 12 ayat (3) huruf b juga mensyaratkan bahwa calon Ketua Kadin harus memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) aktif selama dua tahun berturut-turut. Dalam hal ini, salah satu calon, Idham Nusu, diduga tidak memenuhi persyaratan tersebut karena tidak memiliki KTA Kadin yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari panitia pelaksana MUKOTA Parepare maupun pihak terkait di Kadin mengenai berbagai dugaan pelanggaran tersebut. Sejumlah pihak pun mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh guna menjaga marwah dan integritas organisasi Kadin ke depan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *