Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BarruDaerahHukumUncategorized

TIRAM BERRU & TERAS ADIL Resmi Diluncurkan: Warga Kini Bisa Urus Perkara Tanpa Harus ke Pengadilan

144
×

TIRAM BERRU & TERAS ADIL Resmi Diluncurkan: Warga Kini Bisa Urus Perkara Tanpa Harus ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, Barru – Pemerintah Kabupaten Barru bersama Pengadilan Negeri Barru resmi menandatangani Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sektor Peradilan Umum, Kamis (26/2/2026), di Ruang Rapat Lantai 5 Menara Mall Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Barru.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, dan Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ricco Imam Vimayzar. Kegiatan tersebut turut dihadiri Pj. Sekda Barru, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pimpinan OPD, Wakil Ketua PN Barru, para Hakim dan Panitera, para Camat, serta Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.

Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan layanan peradilan yang lebih cepat, mudah, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Barru.

Bupati Andi Ina menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat reformasi birokrasi dan pelayanan publik di daerah.

“Ruang lingkup kerja sama ini meliputi dua program utama, yaitu Program TIRAM BERRU (Tempat Inovatif Ruang Sidang dan Administrasi Berbasis Elektronik) dan Program TERAS ADIL (Tempat Akses Layanan Administrasi dan Persidangan Pengadilan),” jelasnya.

Melalui Program TIRAM BERRU, sidang perkara permohonan tertentu dapat dilaksanakan secara elektronik dan diakses di beberapa kecamatan. Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengurus keperluan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan biaya.

Sementara itu, Program TERAS ADIL menghadirkan layanan administrasi peradilan, persidangan perkara sederhana (non-pidana), serta bantuan hukum dalam satu lokasi terpadu. Layanan ini juga terintegrasi dengan Mall Pelayanan Publik serta sistem daring (online), sehingga semakin memudahkan masyarakat.

Ketua PN Barru, Ricco Imam Vimayzar, menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan implementasi prinsip Mahkamah Agung yang menekankan bahwa lembaga peradilan harus mengedepankan semangat melayani, bukan dilayani. Ia menegaskan bahwa layanan difokuskan pada perkara permohonan dan perkara sederhana non-pidana, guna mempermudah pengurusan administrasi hukum tanpa prosedur yang berbelit.

Ke depan, sosialisasi akan dilakukan kepada jajaran Mall Pelayanan Publik, para Camat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar implementasi program berjalan optimal dan tepat sasaran.

Dengan penandatanganan MoU ini, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barru dan Pengadilan Negeri Barru diharapkan semakin solid dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif, modern, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *